Pilwako Tanjung Pinang, KPU Tetapkan Jumlah DPT 141.777 Jiwa

Jum'at, 20 April 2018 - 16:21 WIB
Pilwako Tanjung Pinang,...
Pilwako Tanjung Pinang, KPU Tetapkan Jumlah DPT 141.777 Jiwa
A A A
TANJUNG PINANG - Komisi Pemiliham Umum (KPU) Tanjung Pinang menetapkan sebanyak 141.777 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Tanjung Pinang pada 27 Juni 2018 mendatang. Jumlah DPT itu tersebar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah sebanyak 317 TPS se-Kota Tanjung Pinang.

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria mengatakan, penetapan DPT berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan tingkat Kota Tanjung Pinang di Hotel CK pada Kamis (18/4/2018) malam. DPT yang ditetapkan itu berkurang sebanyak 2.464 pemilih dari sebelumnya jumlah DPS sebanyak 144.241 pemilih. Pengurangan jumlah DPS ke DPT karena ditemukan sebanyak 4.928 pemilih ganda.

"DPT yang ditetapkan berkurang dari jumlah DPS, pengurangan ini karena pada perbaikan DPS banyak ditemukan pemilih ganda," kata Robby di Kantor KPU Tanjung Pinang, Jumat (21/4/2018).

Dia membeberkan, DPT yang ditetapkan tersebar di empat kecamatan dan 18 kelurahan. Rinciannya, Kecamatan Tanjung Pinang Barat dengan jumlah DPT sebanyak 34.486 jiwa terdiri jumlah laki-laki sebanyak 16.843 pemilih dan perempuan 17.652 jiwa. Kecamatan Tanjung Pinang Timur dengan jumlah 54.319 jiwa di antaranya pemilih laki-laki 26.818 jiwa dan perempuan 27.501 jiwa.

Selanjutnya, Kecamatan Tanjung Pinang Kota dengan jumlah 15.170 jiwa, pemilih laki-laki 7.703 jiwa dan perempuan 7.476 jiwa. Terakhir Kecamatan Bukit Bestari dengan jumlah sebanyak 37.802 jiwa di antaranya pemilih laki-laki 18.473 jiwa dan perempuan 19.329 jiwa.

"Total jumlah pemilih Tanjung Pinang sebanyak 141.777 jiwa," katanya.

Untuk jumlah TPS di masing-masing kecamatan dan kelurahan adalah Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 73 TPS terdiri dari Kelurahan Dompak sebanyak 7 TPS, Seijang sebanyak 23 TPS, Tanjung Ayun Sakti sebanyak 14 TPS, Tanjung Pinang Timur sebanyak 13 TPS, dan Tanjungunggat sebanyak 16 TPS. Kecamatan Tanjung Pinang Barat sebanyak 95 TPS terdiri dari Kelurahan Bukit Cermin sebanyak 18 TPS, Kampung Baru sebanyak 17 TPS, Kamboja sebanyak 19 TPS, dan Tanjung Pinang Barat sebanyak 41 TPS.

Selanjutnya, di Kecamatan Tanjung Pinang Kota sebanyak 42 TPS terdiri dari Kelurahan Kampung Bugis sebanyak 16 TPS, Penyengat 4 TPS, Senggarang sebanyak 7 TPS, dan Tanjung Pinang Kota 15 TPS. Sementara di Kecematan Tanjung Pinang Timur sebanyak 107 TPS terdiri dari Kelurahan Air Raja sebanyak 20 TPS, Butu IX sebanyak 24 TPS, Kampung Bulang sebanyak 11 TPS, Melayu Kota Piring sebanyak 20 TPS, dan Pinang Kecana sebanyak 32 TPS.

"Untuk TPS paling banyak ada di Kecamatan Tanjung Pinang Timur," ujar dia.

Setelah penetapan DPT ini, lanjut Robby menjelaskan bahwa KPU akan segera melakukan pemesanan logistik pemilu seperti surat suara dan kotak suara. Adapun percetakan surat suara yang ditunjuk KPU adalah PT Pura Baru Tama, di Kudus, Jawa Tengah.

Dipilihnya percetakan ini merupakan keputusan KPU melalui proses e-katalog dalam sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.

Terkait model surat suara, cetakan nantinya menyesuaikan ketentuan KPU Pusat. Di antaranya foto pasangan calon, terdapat bendera merah putih yang berkibar, lalu ada logo KPU dan Pemerintah Kota Tanjung Pinang. Sekedar diketahui, surat suara Pilwako Tanjung Pinang dicetak menggunakan sistem keamanan untuk mencegah penggandaan.

Robby optimistis penyelenggaran Pilwako Tanjung Pinang dapat memenuhi target pemilih sebanyak 77,5 persen. Dia menyampaikan bagi pemilih yang tidak masuk dalam DPT, bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) di TPS sesuai alamat identitasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)