Ormas Islam di Karawang Desak Bupati Buat Perda Anti Maksiat

Jum'at, 20 April 2018 - 16:07 WIB
Ormas Islam di Karawang Desak Bupati Buat Perda Anti Maksiat
Ormas Islam di Karawang Desak Bupati Buat Perda Anti Maksiat
A A A
KARAWANG - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam Karawang (Aspika) berunjuk rasa di kantor Bupati Karawang, Jumat (20/4/2018). Massa menuntut Pemkab Karawang dan DPRD segera membuat peraturan daerah (Perda) yang melarang praktik maksiat dan minuman keras (miras) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Selain itu, Pemkab Karawang diminta menutup seluruh operasi tempat hiburan malam selama bulan puasa. Sebelum datang ke kantor bupati, massa berkumpul di Masjid Al-Jihad untuk melakukan salat Jumat dan kemudian berjalan kaki menuju Kantor Bupati yang berjarak sekitar 1 kilometer. Sepanjang perjalanan dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.

Massa melakukan orasi tentang maraknya praktik maksiat dan peredaran miras di Karawang. Setibanya di kantor bupati, massa kembali berorasi secara bergantian mewakili masing-masing elemen ormas Islam. Perwakilan massa akhirnya diterima Asda II Setda Karawang untuk menyampaikan aspirasi tentang perlunya dibuat Perda tentang larangan maksiat dan peredaran miras.

Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Karawang, Asep Hidayat mengatakan, praktik maksiat dan peredaran miras di Karawang sudah sedemikian marak dan telah menyakiti umat Islam. Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD harus bertanggung jawab untuk menghentikan segala praktek maksiat yang marak di Karawang dengan cara membuat Perda anti maksiat dan peredaran miras.

"Kita sudah pernah melayangkan surat kepada bupati dan DPRD untuk berdialog soal pemberantasan kemaksiatan tapi tidak pernah dijawab. Karena surat kami tidak ditanggapi makanya kami melakukan aksi agar bupati dan DPRD mendengarkan aspirasi kami," kata Asep.

Asep menjelaskan, selain menyoal maksiat dan peredaran miras, dia juga menyampaikan agar bupati menutup seluruh tempat hiburan di Karawang selama bulan puasa. Selama ini Pemkab Karawang dinilai tidak bisa bersikap tegas terhadap pengusaha hiburan malam.

Untuk bulan puasa tahun ini Pemkab Karawang harus berani menindak tegas pengusaha hiburan malam yang beroperasi saat bulan puasa. "Kita minta ketegasan dari bupati untuk menutup seluruh tempat hiburan malam selama bulan puasa," katanya.

Sementara itu Asda II Setda Karawang, Ahmad Hidayat mengatakan menyampaikan permohonan maaf karena bupati tidak bisa menerima pengunjuk rasa karena ada kegiatan di luar kantor. Meski begitu seluruh aspirasi yang disampaikan oleh Aspika akan dilaporkan kepada Bupati Cellica untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kami terima aspirasi dari teman-teman dan selanjutnya akan saya laporkan kepada beliau (bupati) karena saya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan saat ini," katanya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7113 seconds (0.1#10.140)