Polres Bungo Gagalkan Penjualan 1,3 Kg Emas Ilegal

Rabu, 18 April 2018 - 17:40 WIB
Polres Bungo Gagalkan...
Polres Bungo Gagalkan Penjualan 1,3 Kg Emas Ilegal
A A A
MUARA BUNGO - Sat Reskrim Polres Bungo mengamankan NM (52), karena diduga menjadi penadah hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Selasa (17/4/2018). Tersangka diamankan bersama barang bukti 1,3 Kg emas di Km. 6 Arah Bangko Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap maraknya penambangan dan pemasaran emas ilegal di Kabupaten Bungo. Setelah mendapat info bahwa akan ada pelaku penambang ilengal akan melakukan transaksinya, tim yang di pimpin langsung oleh Kasat Sat Reskrim Polres Bungo Afrito Marbaro Langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Saat di tempat kejadian, tim langsung menghentikan mobil Avanza warna hitam BH 1348 HT yang ditumpangi pelaku NM. kemudian dilakukan pemeriksaan muatan dan di temukan di bagasi tas laptop warna hitam yang berisi 11 keping emas siap dipasarkan.

Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais mengatakan, saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, dan tim berhasil menemukan 11 keping emas diduga illegal dengan berat berat 1,3 Kg.

Setelah melakukan pengembangan tersangka diketahui orang yang diberi kepercayaan untuk menyerahkan emas hasil peti dari Kabupaten Merangin yang akan dijualbelikan kepada salah satu orang yang ada di Kabupaten Bungo.

"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka terancam dengan Pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sepuluh miliar rupiah," Pungkas Morais.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)