Perkosa Guru dan Bunuh Pelayan Kesehatan, OPM Tak dapat Simpati Dunia

Rabu, 18 April 2018 - 15:16 WIB
Perkosa Guru dan Bunuh...
Perkosa Guru dan Bunuh Pelayan Kesehatan, OPM Tak dapat Simpati Dunia
A A A
TIMIKA - Kasus Pemerkosaan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap Guru Kontrak SD berinisial GR di Kampung Aroanop, Distrik Tembagapura Mimika Jumat 13 April 2018, menuai kecaman dari praktisi Pendidikan Universitas Cenderawasih. Marinus Yaung, akademisi Universitas Cenderawasih yang juga dosen hubungan Internasional kepada MNC Media mengaku sangat kesal dengan ulah Kelompok Kriminal Bersenjata di wilayah itu yang dikatakan sudah melanggar hukum internasional.

Marinus bahkan menyebut dunia akan mengutuk keras tindakan keji KKB yang sebelumnya juga telah melakukan pembunuhan terhadap tenaga kesehatan missi Adven Berny Fellery Kunu (24) di Pegunungan Bintang 30 Maret lalu.

"Kalau mereka mendeklarasikan diri sebagai TPN-OPM atau kelompok separatis yang berjuang untuk Papua Merdeka, tapi ketika mereka berjuang mereka menghancurkan sekolah, menghancurkan rumah sakit, memperkosa guru, membunuh tenaga kesehatan, maka mereka sudah melanggar hukum internasional. Dan mereka akan dikutuk oleh dunia," kata Marinus geram.

Menurutnya, aturan hukum internasional dan hukum perang telah jelas diatur oleh PBB. Dan pada prinsipnya masyarakat sipil termasuk ibu dan anak serta pelayanan kemanusiaan juga tenaga pendidikan tidak diperkenankan menjadi sasaran perang.

"Ada mekanisme yang diatur oleh hukum internasional oleh PBB. Sementara jika sebaliknya termasuk jika mengancam tenaga kemanusiaan disana, maka itu jelas akan mendapat kutukan dari masyarakat internasional. Termasuk bangunan sekolah dan kesehatan, itu harus dilindungi bukan malah dirusak," tegasnya.

Terlebih perjuangan yang dikatakannya untuk kemerdekaan Papua. Marinus menyebut dengan aksi keji itu dunia internasional tidak akan simpatik dengan perjuangan Papua Merdeka.

"Saya katakan kepada mereka dengan tindakan yang dilakukan tersebut internasional tidak akan memberikan dukungan kepada mereka. Tidak akan simpatik lagi untuk perjuangan mereka, akan sia-sia saja," timpalnya.

Marinus juga membenarkan aksi pengejaran terhadap KKSB yang dilakukan oleh aparat TNI/Polri pasca kejadian tersebut.

"Penegakan hukum harus dilakukan, negara harus hadir, dan apa yang dilakukan TNI/ Polri masuk kesana sangat benar tidak melanggar hukum internasional," katanya.

Dirinya menolak jika ada pihak yang menyebut tindakan TNI/Polri melakukan operasi militer di wilayah Tembagapura.

"Kalau ada yang bilang bahwa ada operasi militer di Banti Tembagapura itu tidak ada, karena itu dijamin oleh hukum internasional. Prinsip hukum internasional Responbility the Protect itu harus dijunjung oleh semua negara berdaulat di dunia. Sama halanya yang dilakukan oleh TNI/Polri disana itu untuk kepentingan melindungi kemanusiaan. Disaat sisi kemanusiaan terancam disuatu daerah konflik maka negara harus hadir disana dengan kekuatan militernya. TNI/Polri itu benar, yang tidak benar itu apa yang dilakukan oleh kelompok KKSB disana," ungkapnya.

Diinformasikan bahwa GR guru kontrak yang menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh KKSB di wilayah Tembagapura saat ini sudah siuman setelah sempat kritis pascapemerkosaan yang dialaminya.

Kepala kampung setempat yang melaporkan kejadian itu mengaku korban dianiaya sebelum akhirnya diperkosa bergilir sekitar 10 orang. Saat ini korban masih berada di Kampung Aroanop Tembagapura untuk proses evakuasi ke Timika. Sulitnya medan karena kampung tersebut berada di ketinggian dan faktor keamanan membuat korban belum bisa dievakuasi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)