Bea Cukai Lampung Gagalkan Pengangkutan 369.600 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 18 April 2018 - 09:57 WIB
Bea Cukai Lampung Gagalkan...
Bea Cukai Lampung Gagalkan Pengangkutan 369.600 Batang Rokok Ilegal
A A A
BANDAR LAMPUNG - Dalam kurun waktu satu minggu, Bea Cukai Bandar Lampung melakukan dua penindakan terhadap sarana pengangkut, yakni bus penumpang tujuan Sumatera. Penindakan ini merupakan pengembangan hasil analisis dari penindakan 76 karton rokok ilegal sebelumnya dan bantuan informasi dari masyarakat.

Pada penindakan pertama 10 April 2018, petugas mencegah 6 karton rokok ilegal. Kemudian, masih dengan modus yang sama tetapi dengan sarana pengangkut yang berbeda petugas melaksanakan penindakan kedua pada 13 April 2018dan mencegah 10 karton rokok ilegal. Jumlah rokok dari dua kali penindakan tersebut, yaitu 369.600 batang rokok ilegal dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp136.752.000.

“Bea Cukai Bandar Lampung telah melakukan berbagai penindakan terhadap pengangkutan rokok ilegal yang telah mengalami perubahan modus mulai dari menggunakan truk besar, truk kecil, jasa angkutan, kantor pos dan sekarang bus penumpang,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Muhammad Hilal Nur Sholihin, Rabu (18/4/2018).

Penindakan ini, lanjut Hilal adalah salah satu upaya Bea Cukai Bandar Lampung untuk turut menyukseskan agenda Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal guna meciptakan iklim usaha yang sehat serta menambah penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, upaya lain yang dilakukan adalah melakukan operasi pasar dan edukasi kepada berbagai elemen masyarakat dengan sosialisasi kampanye stop rokok ilegal ke berbagai toko, pasar maupun masyarakat.

“Dengan bertambahnya intensitas pengangkutan rokok ilegal ke wilayah Sumatera, dapat ditarik kesimpulan bahwa segmen pasar rokok murah sangatlah besar dan menguntungkan bagi penjualnya. Hal tersebut sebaiknya menjadi atensi khusus bagi masyarakat untuk tidak begitu saja mengkonsumsi rokok murah yang ternyata merupakan rokok ilegal,” pungkas Muhammad Hilal Nur Sholihin.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)