Bea Cukai Teluk Bayur Gempur Rokok Ilegal

Rabu, 18 April 2018 - 08:50 WIB
Bea Cukai Teluk Bayur...
Bea Cukai Teluk Bayur Gempur Rokok Ilegal
A A A
DHARMASRAYA - Bea Cukai Teluk Bayur menggelar operasi barang kena cukai (BKC) ilegal dari 19 Maret sampai 13 April 2018 di wilayah Sumatera Barat. Operasi ini merupakan rangkaian terakhir dari Operasi Gempur yang telah dilaksanakan di beberapa kota di Sumatera Barat, seperti Padang, Bukittinggi, Pesisir Selatan, Payakumbuh, Sijunjung, dan Dharmasraya.

“Operasi Gempur kali ini dilakukan terhadap BKC berupa hasil tembakau atau rokok. Selama melaksanakan operasi gempur di wilayah Sumatera Barat, Bea Cukai Teluk Bayur banyak menemukan merek rokok yang dinyatakan sebagai rokok ilegal, seperti Profile Merah dan Biru, H Mind, Luffman Light, Luffman Merah, Luffman Mild, RMX, Coffee Stick, Sakura Fight, Sakura Black, Gudang Cengkeh, Claster, dan lainnya,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria, Rabu (18/4/2018).

Rokok tersebut dinyatakan ilegal karena beberapa alasan, seperti pita cukai yang tidak untuk peruntukannya, tidak dilekati pita cukai, pita cukai yang tidak sesuai jenis/golongan dan pita cukai palsu/bekas. Adapun hasil tangkapan dari Bea Cukai Teluk Bayur selama melaksanakan operasi gempur yaitu sebanyak 1.191.371 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp436.775.720 dan total kerugian negara yang dihasilkan sebesar Rp259.759.080.

“Operasi Gempur ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan di bidang cukai dan menurunan tingkat peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal sehingga memberi situasi kondusif terhadap peredaran barang kena cukai yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai,” pungkasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang No 39/2007 bahwa barang yang disebut BKC adalah barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun lingkungan hidup, dan pemakiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
(wib)
Berita Terkait
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Hapus Stigma Sarang...
Hapus Stigma Sarang Pungli, Begini Pengakuan Dirjen Bea Cukai
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Berita Terkini
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
1 jam yang lalu
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
1 jam yang lalu
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
2 jam yang lalu
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
3 jam yang lalu
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
5 jam yang lalu
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
9 jam yang lalu
Infografis
Putin Isyaratkan Rudal...
Putin Isyaratkan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia akan Gempur Ukraina Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved