Sebelum Ditutup Besok, Exotic Sudah Stop Operasional sejak Minggu

Selasa, 17 April 2018 - 22:12 WIB
Sebelum Ditutup Besok,...
Sebelum Ditutup Besok, Exotic Sudah Stop Operasional sejak Minggu
A A A
JAKARTA - Manajemen Diskotek Exotic menyatakan sudah menghentikan segala bentuk kegiatan operasional pasca terbitnya pencabutan Tanda Usaha Izin Pariwisata (TDUP) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pekan lalu.

Staf Humas Diskotek Exotic, Tete Martadilaga, menyatakan, keseluruhan operasional diskotek yang berada di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, itu sudah tutup sejak Minggu 15 April 2018.

"Iya, benar, sebelum ditutup Pempov DKI besok kami sudah berhenti operasional dari hari Minggu," ujar Tete kepada wartawan, Selasa (17/4/2018). (Baca juga: Pemprov DKI Resmi Tutup Permanen Diskotek Exotic)

Saat ditanya bagaimana tanggapan pengelola atas pencabutan TDUP oleh Pemprov DKI itu, Tete dengan tegas menyatakan kecewa.

Alasannya, surat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan PT Exotic Paradise harus ditutup dalam waktu 5x24 jam terhitung sejak surat itu dikeluarkan. (Baca juga: Manajemen Tanda Tangani Berita Acara Penutupan Hotel Alexis)

"Padahal seharusnya SK dikeluarkan setelah hasil penyidikan dari kepolisian selesai. Ini ngeluarin SK sebelum ada hasil rekomendasi yang dikirimkan ke Pemprov pada Senin (16/4) kemarin," sebut Tete.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi membenarkan telah mengeluarkan surat pencabutan TDUP Diskotek Exotic. Pemprov DKI bertindak tegas menyusul temuan narkoba di diskotek tersebut oleh BNN. (Baca juga: Soal 36 Diskotek Ada Narkoba, Anies Akan Temui Buwas)

Sebelumnya surat tersebut beredar di dunia maya. Surat bernomor 3262/-1.858.25 berisi pemberitahuan tekait TDUP kepada Diskotek Exotic dikirimkan pada Kamis 12 April 2018 lalu.
(thm)
Berita Terkait
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Warga Tagih Janji Plt...
Warga Tagih Janji Plt Wali Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan Pengganggu Ketenteraman
Pekerja Hiburan Jatim...
Pekerja Hiburan Jatim Bergembira, RHU Bakal Kembali Dibuka
Selesaikan Polemik Kenaikan...
Selesaikan Polemik Kenaikan Pajak Hiburan, Arokap Sultra Usulkan 3 Solusi
Polisi Tutup THM di...
Polisi Tutup THM di Pematangsiantar, Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
3 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
8 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
8 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
8 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
8 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
9 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 22 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved