Saksi: First Travel Sudah Beritahu Keberangkatan Jamaah Bisa Ditunda 5 Kali

Senin, 16 April 2018 - 19:45 WIB
Saksi: First Travel...
Saksi: First Travel Sudah Beritahu Keberangkatan Jamaah Bisa Ditunda 5 Kali
A A A
DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang kasus penipuan First Travel dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kuasa hukum bos First Travel.

Saksi Abdul Salam yang merupakan saksi meringankan ini mengatakan, First Travel memberikan surat Syarat Ketentutan Umrah Promo (SKUP) kepada calon jamaah. Dalam SKUP itu dimuat salah satu ketentuan yang menyebutkan bahwa keberangkatan jamaah bisa ditunda selama lima kali.

"Kami pernah disodorkan surat seperti formulir yang disebutkan ada sebuah ketentuan bahwa keberangkatan bisa ditunda sampai lima kali," kata Abdul Salam pada Senin (16/4/2018).( Baca: Saksi Ini Sebut First Travel Siap Refund dan Berangkatkan Jamaah )

Dia menuturkan, penundaan lima kali itu dilakukan bila pihak First Travel berada dalam masalah. Hal itu tertuang dalam surat SKUP yang diberika pihak First Travel kepada calon jamaah. "Pada waktu itu saya dan calon jamaah lainnya tetap menerima surat tersebut. Jadi kalau misalnya enggak bisa berangkat karena masalah apa, selama lima kali itu bisa ditunda," tuturnya.

Diketahui tiga bos First Travel diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jamaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.

Mereka didakwa melanguugar Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(whb)
Berita Terkait
Impian Umrah Ribuan...
Impian Umrah Ribuan Korban First Travel Kembali Terbuka
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Pekerja Travel di Cirebon...
Pekerja Travel di Cirebon Gelapkan Uang Umrah Rp1,3 Miliar, Korban Puluhan Jamaah
Digendam, Pasangan Lansia...
Digendam, Pasangan Lansia Serahkan Uang Umrah Rp120 Juta
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
8 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
8 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
9 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
10 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
10 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
13 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved