Dukun Aborsi Tusuk Kelamin Mahasiswa UIN hingga Rahim dengan Kayu
A
A
A
SUNGGUMINASA - HA, dukun beranak pelaku aborsi terhadap RR mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar ternyata mengaborsi dengan menusuk kelamin hingga rahim korban dengan menggunakan batangan kayu jarah yang runcing. Hal ini terungkap saat digelar rekonstruksi di rumah HA dukun beranak di Desa Cikoang, Kecamatan Manngara Bombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat sore (13/4/2018)
Dalam rekonstruksi yang memperagakan sedikitnya 26 adegan ini HA memperagakan adegan saat korban mulai memasuki kamar hingga melakukan praktik aborsi dengan sebatang kayu jarah.
Pelaku dukun beranak ini bahkan menusuk kelamin serta rahim korban hingga membuat korban mengalami pendarahan. Rekonstruksi yang dilakukan dukun beranak ini pun diwarnai isak tangis keluarga pelaku yang tidak menyangka HA sebagai pelaku aborsi.
KBO Reskrim Polres Takalar Iptu Bachtiar mengatakan, selain oleh HA, rekonstruksi juga dilakukan AN kekasih korban.
“Kita kini masih menyelidiki peran salah seorang warga yang mengantarkan korban ke rumah dukun beranak tersebut,” timpal Iptu Bachtiar.
Menurut dia, korban RR mahasiswi UIN Alaudin Makassar tewas dalam jangka waktu dua hari usai mengaborsi kandungannya yang telah berusia lima bulan di rumah HA dukun beranak ini.
“Kasus aborsi ini pun kini masih dalam pengembangan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Takalar. Guna membantu proses pengembangan petugas kayu jarah yang digunakan untuk melakukan aborsi disita sebagai barang bukti,” tandasnya
Dalam rekonstruksi yang memperagakan sedikitnya 26 adegan ini HA memperagakan adegan saat korban mulai memasuki kamar hingga melakukan praktik aborsi dengan sebatang kayu jarah.
Pelaku dukun beranak ini bahkan menusuk kelamin serta rahim korban hingga membuat korban mengalami pendarahan. Rekonstruksi yang dilakukan dukun beranak ini pun diwarnai isak tangis keluarga pelaku yang tidak menyangka HA sebagai pelaku aborsi.
KBO Reskrim Polres Takalar Iptu Bachtiar mengatakan, selain oleh HA, rekonstruksi juga dilakukan AN kekasih korban.
“Kita kini masih menyelidiki peran salah seorang warga yang mengantarkan korban ke rumah dukun beranak tersebut,” timpal Iptu Bachtiar.
Menurut dia, korban RR mahasiswi UIN Alaudin Makassar tewas dalam jangka waktu dua hari usai mengaborsi kandungannya yang telah berusia lima bulan di rumah HA dukun beranak ini.
“Kasus aborsi ini pun kini masih dalam pengembangan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Takalar. Guna membantu proses pengembangan petugas kayu jarah yang digunakan untuk melakukan aborsi disita sebagai barang bukti,” tandasnya
(sms)