Penutupan Lokalisasi di Kobar Tunggu SK Bupati
A
A
A
PANGKALAN BUN - Rencana penutupan lokalisasi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, masih menunggu surat keputusan (SK) bupati Kobar tentang penutupan lokalisasi pada Mei 2018. Lokalisasi yang ditutup di antaranya Sungai Pakit di Pangkalan Banteng dan Dukuh Mola di Arut Selatan.
"Dua lokalisasi tersebut akan ditutup secara permanen sebelum bulan Ramadhan tiba. Selain dua lokalisasi itu, ada beberapa lokasi lain yang sudah masuk data Satpol PP," ujar Kabid Penegakan Perda dan Penyidik PNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi di ruang kerjanya, Jumat (13/4/2018).
Proses penutupan lokalisasi akan melibatkan aparat keamanan seperti TNI dan Polri serta jajaran dinas terkait. Selain itu, juga melibatkan camat, lurah, dan kepala desa.
"Awalnya lokalisasi tersebut merupakan karaoke dan secara tidak langsung mereka juga menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK). Jika masyarakat melakukan perkerjaan yang dilarang perda, tentunya akan ditangkap dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku."
Sementara itu, tunjangan alih profesi untuk perkerja seks komersial (PSK) dari Kementerian Sosial naik menjadi Rp5,5 juta per orang. Sebelumnya nominal tunjangan ditetapkan Rp5.050.000 per orang.
"Hasil itu didapatkan setelah kita menyerahkan proposal bantuan dana untuk tunjangan alih profesi PSK ke Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. Yang menghadiri penyerahan proposal itu Bupati Kobar sebagai ketua rombongan, Ketua DPRD Triyanto, Ketua Komisi A DPRD Muhammad AR, Kepala Dinas Sosial Gusti M Nur Aini, dan beberapa staf Dinas Sosial Provinsi Kalteng," kata Kasi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Manusia Dinas Sosial Kobar Lukman Fandinata.
Selain menyerahkan proposal, Bupati dan rombongan juga membahas tindak lanjut dari penutupan lokalisasi. Tahap awal dari penutupan sudah dimulai seperti sosialisasi dan pembukaan rekening untuk para PSK.
"Bantuan yang akan diterima untuk para PSK ada dua. Terdiri bantuan dana dari Kementerian Sosial dan dari Pemkab Kobar. Dari Kementerian Sosial sebesar Rp5,5 juta per orang dan dari Pemkab Kobar saat ini masih diajukan anggarannya."
Untuk pemulangan para PSK ke daerah asal akan menggunakan kapal laut, bekerja sama dengan tim terpadu. Pada April ini akan dilaksanakan sosialisasi terkait kebijakan tersebut dan memberikan motivasi kepada PSK agar ke depan bisa beralih profesi yang lebih baik.
"Dua lokalisasi tersebut akan ditutup secara permanen sebelum bulan Ramadhan tiba. Selain dua lokalisasi itu, ada beberapa lokasi lain yang sudah masuk data Satpol PP," ujar Kabid Penegakan Perda dan Penyidik PNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi di ruang kerjanya, Jumat (13/4/2018).
Proses penutupan lokalisasi akan melibatkan aparat keamanan seperti TNI dan Polri serta jajaran dinas terkait. Selain itu, juga melibatkan camat, lurah, dan kepala desa.
"Awalnya lokalisasi tersebut merupakan karaoke dan secara tidak langsung mereka juga menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK). Jika masyarakat melakukan perkerjaan yang dilarang perda, tentunya akan ditangkap dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku."
Sementara itu, tunjangan alih profesi untuk perkerja seks komersial (PSK) dari Kementerian Sosial naik menjadi Rp5,5 juta per orang. Sebelumnya nominal tunjangan ditetapkan Rp5.050.000 per orang.
"Hasil itu didapatkan setelah kita menyerahkan proposal bantuan dana untuk tunjangan alih profesi PSK ke Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. Yang menghadiri penyerahan proposal itu Bupati Kobar sebagai ketua rombongan, Ketua DPRD Triyanto, Ketua Komisi A DPRD Muhammad AR, Kepala Dinas Sosial Gusti M Nur Aini, dan beberapa staf Dinas Sosial Provinsi Kalteng," kata Kasi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Manusia Dinas Sosial Kobar Lukman Fandinata.
Selain menyerahkan proposal, Bupati dan rombongan juga membahas tindak lanjut dari penutupan lokalisasi. Tahap awal dari penutupan sudah dimulai seperti sosialisasi dan pembukaan rekening untuk para PSK.
"Bantuan yang akan diterima untuk para PSK ada dua. Terdiri bantuan dana dari Kementerian Sosial dan dari Pemkab Kobar. Dari Kementerian Sosial sebesar Rp5,5 juta per orang dan dari Pemkab Kobar saat ini masih diajukan anggarannya."
Untuk pemulangan para PSK ke daerah asal akan menggunakan kapal laut, bekerja sama dengan tim terpadu. Pada April ini akan dilaksanakan sosialisasi terkait kebijakan tersebut dan memberikan motivasi kepada PSK agar ke depan bisa beralih profesi yang lebih baik.
(zik)