Daftar Jadi Calon Akpol, 3 Remaja Dicokok karena Palsukan Identitas

Jum'at, 13 April 2018 - 10:22 WIB
Daftar Jadi Calon Akpol,...
Daftar Jadi Calon Akpol, 3 Remaja Dicokok karena Palsukan Identitas
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang pelaku pemalsuan dokumen, yakni M Ridho F (20), RS (42), dan S (42) lantaran memalsukan surat ijazah dan KK (Kartu Keluarga) saat mendaftar calon Akademisi Polisi (Akpol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku Ridho sengaja mengubah nilai hasil ujian agar memenuhi syarat untuk menjadi calon Akpol. Apes, perbuatannya itu diketahui anggota Biro SDM Polda Metro Jaya yang memverifikasi kelengkapan berkas para calon siswanya bersama Disdukcapil.

"Tersangka memalsukan transkip nilai supaya diterima mendaftar di Akademi Kepolisian," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/4/2018).

Menurutnya, saat mengubah transkip nilai ijazah SMU itu, tersangka dibantu kakak kelasnya yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta berinisal P. Saat ini, P pun sudah dijadikan DPO dan tengah diburu keberadaannya.

Adapun pelaku, kata dia, ditangkap di Biro SDM Polda Metro Jaya berikut barang buktinya berupa 1 lembar ijazah palsu, 1 lembar transkip nilai, dan 1 lembar nomor calon peserta. Sedang pelaku RS dan S, ditangkap karena memalsuan berkas berupa KK sebagai persyaratan penerimaan calon siswa Bintara.

Awalnya, bebernya, calon Bintara yang mendaftar bernama Vira Paranagari saat itu berdomisili di Bogor, Jawa Barat. Namun, tersangka S mengaku bisa membantu mengubah alamat tempat tinggalnya menjadi Jakarta Selatan.

Tersangka S yang seorang ibu rumah tangga itu, ungkapnya, lalu menyuruh RS yang bekerja di sebuah tempat percetakan, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur memalsukan alamat di KK Vira yang tadinya di Bogor menjadi di Jakarta Selatan dan mengubah waktu domisilinya menjadi 2 tahun.

Adapun calon siswa bernama Vira Paranagari itu, tambah Argo, tak ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi menyita bukti berupa 1 lembar KK palsu, 1 PC rakitan, 1 monitor, dan 1 buah printer.

"Dia mutasi dari Bogor ke Jakarta Selatan, mutasinya tahun 2018. Karena syarat administrasi minimal satu tahun, domisili diganti dari 2018 menjadi 2016. Biaya mengganti tahun Rp150 ribu," katanya.

Kini, ketiga orang itu mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Antigen dan PCR
Polda Metro Jaya Bersama...
Polda Metro Jaya Bersama Kemenhub Ungkap Sindikat Pemalsu 5.041 Sertifikat Pelaut
Waspada! Pemalsuan Produk...
Waspada! Pemalsuan Produk Susu Kesehatan Marak Jelang Lebaran
Dewan Masjid Indonesia...
Dewan Masjid Indonesia Melapor ke Polda Metro Jaya, Yusri: Masih Dipelajari
Kriminolog Ini Desak...
Kriminolog Ini Desak Polisi Segera Tangkap DPO Pemalsuan
Halte TJ Polda Metro...
Halte TJ Polda Metro Jaya Kembali Beroperasi Pasca Pembakaran
Berita Terkini
13 Potongan Tubuh Ditemukan...
13 Potongan Tubuh Ditemukan di Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II
41 menit yang lalu
Ini Analisa BMKG Terkait...
Ini Analisa BMKG Terkait Gempa Besar M5,4 di Sarmi Papua
1 jam yang lalu
Kebakaran Pasar Jiung...
Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran, 250 Bangunan Hangus dan 500 Jiwa Terdampak
2 jam yang lalu
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
2 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Luncurkan 1.300 Meter Abu Vulkanik
3 jam yang lalu
12 Rumah hingga Gereja...
12 Rumah hingga Gereja Rusak Akibat Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved