Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Antigen dan PCR

Senin, 25 Januari 2021 - 15:04 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pemalsuan surat tes dan swab PCR di Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2021). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 8 orang sindikat pemalsuan tes dan swab PCR . Mereka adalah pengguna, pembuat tes swab dan PCR palsu, serta pekerja lab dari klinik yang mengeluarkan surat palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 8 tersangka itu yakni RSH selaku yang menawarkan, RHM yang membuat dan bekerja di lab, SP yang menawarkan, MA bagian pemasaran dan KA yang memasarkan surat palsu melalui media sosial. Sedangkan pengguna adalah MA, Y, dan IS.

“Jadi mereka mempunyai PDF dari surat palsunya, tinggal di print out hasilnya sesuai keinginan mereka,” ujarnya, Senin (25/1/2021). Baca juga: Pemalsuan Surat Tes PCR, Bumame Farmasi: Mencemarkan Perusahaan, Dokter dan Negara

Sindikat ini juga membuat stempel klinik dimana surat tersebut dikeluarkan. Surat itu dikeluarkan untuk keperluan bepergian baik dengan pesawat maupun kereta api. Adanya surat tersebut sangat membahayakan lantaran pemesan surat tidak harus melalui tes. “Kalau si pemesan itu positif maka bisa saja lolos dan tidak diketahui,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, surat palsu swab antigen dihargai Rp75 ribu, sedangkan surat PCR palsu Rp900 ribu. Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR, Satu Surat Dihargai Rp650 Ribu

Dari 8 orang yang diamankan ada satu orang yang masih di bawah umur, namun seluruhnya tetap diproses dengan hukum berlaku.

Para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat undang-undang ITE. “Ini adalah kelompok ketiga setelah dua kelompok lainnya yang sudah kita tangkap,” kata Yusri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Rekomendasi
Iran Bersiap Berperang...
Iran Bersiap Berperang Lagi jika MoU Tidak Dilaksanakan, AS dan Sekutunya Ketar-ketir
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Jelang Pemilu, Netanyahu...
Jelang Pemilu, Netanyahu Ngotot Usir Warga Palestina dari Gaza
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved