Dewan Masjid Indonesia Melapor ke Polda Metro Jaya, Yusri: Masih Dipelajari
Selasa, 22 Desember 2020 - 13:32 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) melaporkan orang yang tidak bertanggung jawab ke Polda Metro Jaya . Laporan tersebut dibuat Direktur Program DMI Munawar Fuad pada Senin 21 Desember 2021.
Laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan proposal terkait program Bansos pada Kementerian Sosial (Kemensos). Saat ini laporan tersebut masih dianalisa oleh polisi, apakah kasusnya bisa masuk dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Laporan baru masuk kemarin, dan polisi akan mempelajarinya, apakah bisa masuk ke dalam ranah pidana atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (22/12/2020). ( Baca juga: Giliran Dewan Masjid Indonesia Melapor ke Polda Metro Jaya, Ada Kasus Apa?)
Yusri menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dilakukan analisa dan dipelajari untuk menentukan kasusnya apa bisa dilanjutkan atau tidak. Sehingga penyelidikan nantinya bisa maksimal.
"Jadi tidak bisa laporan langsung diproses, apalagi kasus seperti ini maka perlu diluruskan satuan kerja mana yang akan menangani," tegasnya. (Baca juga: JK Tegaskan DMI Menolak Masjid Dijadikan Tempat Seruan Jihad)
Setelah ditemukan adanya unsur pidana, baru penyidik mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil pelapor dan terlapor apabila memang ada yang dilaporkan. "Kamudian panggil saksi dan lainnya," jelasnya.
Jika pemeriksaan sudah dinyatakan cukup, baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka atau memang hal-hal lain yang menyangkut kasus tersebut. Setelah itu baru dikirim berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan guna dilanjutkan kembali kasusnya.
Laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan proposal terkait program Bansos pada Kementerian Sosial (Kemensos). Saat ini laporan tersebut masih dianalisa oleh polisi, apakah kasusnya bisa masuk dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Laporan baru masuk kemarin, dan polisi akan mempelajarinya, apakah bisa masuk ke dalam ranah pidana atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (22/12/2020). ( Baca juga: Giliran Dewan Masjid Indonesia Melapor ke Polda Metro Jaya, Ada Kasus Apa?)
Yusri menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dilakukan analisa dan dipelajari untuk menentukan kasusnya apa bisa dilanjutkan atau tidak. Sehingga penyelidikan nantinya bisa maksimal.
"Jadi tidak bisa laporan langsung diproses, apalagi kasus seperti ini maka perlu diluruskan satuan kerja mana yang akan menangani," tegasnya. (Baca juga: JK Tegaskan DMI Menolak Masjid Dijadikan Tempat Seruan Jihad)
Setelah ditemukan adanya unsur pidana, baru penyidik mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil pelapor dan terlapor apabila memang ada yang dilaporkan. "Kamudian panggil saksi dan lainnya," jelasnya.
Jika pemeriksaan sudah dinyatakan cukup, baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka atau memang hal-hal lain yang menyangkut kasus tersebut. Setelah itu baru dikirim berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan guna dilanjutkan kembali kasusnya.
(thm)
Lihat Juga :