Warga Desak Pembangunan SPBU di Lembang Distop
A
A
A
BANDUNG - Pembangunan SPBU di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dipersoalkan warga sekitar. Pasalnya, pembangunan SPBU di Kawasan Bandung Utara (KBU) tersebut dianggap menyalahi aturan.
Bahkan, warga yang mengatasnamakan diri Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) itu mendesak pembangunan SPBU distop. Selain menyalahi aturan, pihak pemilik SPBU dinilai membandel karena tak pernah menggubris surat teguran yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.
"Pantauan di lapangan, pemilik SPBU yang sudah ditegur agar menghentikan pembangunan tetap saja melanjutkan pembangunan," ungkap Ketua Forbat Suherman seusai bertemu dengan jajaran Kantor Pertamina Cabang Bandung di Jalan Wirayuda Timur, Kota Bandung, Senin (9/4/2018).
Suherman menjelaskan, pokok permasalahan yang dipersoalkan, yakni pembangunan SPBU seluas 1.822 meter persegi itu tidak menyertakan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam izin pembangunan SPBU yang telah diterbitkan. Bahkan, lahan yang seharusnya digunakan untuk RTH, oleh pemilik SPBU malah dibangun tanki penyimpanan bahan bakar.
"Izinnya ini sudah ada, cuma pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Lahan seluas 856 meter persegi yang seharusnya digunakan untuk RTH malah dibangun untuk tanki, sehingga lahan serapan air tidak ada," jelas Suherman seraya menyebutkan, anggota Forbat umumnya merupakan para kader pengawas KBU yang dibentuk Pemprov Jabar.
Suherman menegaskan, pihaknya hanya ingin pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU berjalan maksimal.
Terlebih, koofisien wilayah terbangun (KWT) di Desa Gudang Kahuripan kini hanya tinggal 15 persen, yang artinya sudah sangat kritis. "Kalau KWT-nya sudah 15 persen, artinya bangunannya tak boleh lebih dari 20 persen (dari luas lahan). Ini malah dilanggar," tegasnya.
Suherman melanjutkan, seusai bertemu dengan jajaran Pertamina Cabang Bandung, pihaknya mendapat kejelasan bahwa Pertamina Cabang Bandung berkomitmen menutup SPBU tersebut dengan syarat telah menerima surat penghentian pembangunan SPBU dari Pemerintah KBB.
Karenanya, pihaknya akan mendesak Pemerintah KBB untuk mengeluarkan surat penghentian pembangunan tersebut. "Alhamdulillah, pihak pertamina merespons siap untuk menutup bilamana ada surat dari pemkab ke Pertamina," tandasnya.
Sementara itu, meski membenarkan siap menghentikan pembangunan SPBU, namun pihak Pertamina Cabang Bandung enggan memberikan komentar lebih jauh terkait persoalan tersebut.
"Memang betul, tapi saya tidak bisa memberikan pernyataan, saya hanya mendampingi pimpinan dalam pertemuan tadi," ujar salah seorang staf Pertamina Cabang Bandung yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, warga yang mengatasnamakan diri Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) itu mendesak pembangunan SPBU distop. Selain menyalahi aturan, pihak pemilik SPBU dinilai membandel karena tak pernah menggubris surat teguran yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.
"Pantauan di lapangan, pemilik SPBU yang sudah ditegur agar menghentikan pembangunan tetap saja melanjutkan pembangunan," ungkap Ketua Forbat Suherman seusai bertemu dengan jajaran Kantor Pertamina Cabang Bandung di Jalan Wirayuda Timur, Kota Bandung, Senin (9/4/2018).
Suherman menjelaskan, pokok permasalahan yang dipersoalkan, yakni pembangunan SPBU seluas 1.822 meter persegi itu tidak menyertakan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam izin pembangunan SPBU yang telah diterbitkan. Bahkan, lahan yang seharusnya digunakan untuk RTH, oleh pemilik SPBU malah dibangun tanki penyimpanan bahan bakar.
"Izinnya ini sudah ada, cuma pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Lahan seluas 856 meter persegi yang seharusnya digunakan untuk RTH malah dibangun untuk tanki, sehingga lahan serapan air tidak ada," jelas Suherman seraya menyebutkan, anggota Forbat umumnya merupakan para kader pengawas KBU yang dibentuk Pemprov Jabar.
Suherman menegaskan, pihaknya hanya ingin pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU berjalan maksimal.
Terlebih, koofisien wilayah terbangun (KWT) di Desa Gudang Kahuripan kini hanya tinggal 15 persen, yang artinya sudah sangat kritis. "Kalau KWT-nya sudah 15 persen, artinya bangunannya tak boleh lebih dari 20 persen (dari luas lahan). Ini malah dilanggar," tegasnya.
Suherman melanjutkan, seusai bertemu dengan jajaran Pertamina Cabang Bandung, pihaknya mendapat kejelasan bahwa Pertamina Cabang Bandung berkomitmen menutup SPBU tersebut dengan syarat telah menerima surat penghentian pembangunan SPBU dari Pemerintah KBB.
Karenanya, pihaknya akan mendesak Pemerintah KBB untuk mengeluarkan surat penghentian pembangunan tersebut. "Alhamdulillah, pihak pertamina merespons siap untuk menutup bilamana ada surat dari pemkab ke Pertamina," tandasnya.
Sementara itu, meski membenarkan siap menghentikan pembangunan SPBU, namun pihak Pertamina Cabang Bandung enggan memberikan komentar lebih jauh terkait persoalan tersebut.
"Memang betul, tapi saya tidak bisa memberikan pernyataan, saya hanya mendampingi pimpinan dalam pertemuan tadi," ujar salah seorang staf Pertamina Cabang Bandung yang enggan disebutkan namanya.
(nag)