5 Warga Sukabumi Tewas Usai Minum Miras Oplosan
A
A
A
SUKABUMI - Minuman keras (miras) oplosan merenggut lima nyawa pemuda di Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi pada Minggu dan Senin (8-9/4/2018). Kelima korban mengalami mual, muntah, dan kejang-kejang usai menenggak miras oplosan pada Sabtu (7/4/2018) malam.
Kelima korban antara lain, Hendrik alias Tokek, warga Kampung Cemara RT 03/32, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Domindra, Kampung Cipatuguran RT 03/21, Kelurahan/Kecamatan Palabuhabratu. Erik, Kampung Gunung Sumping RT 15/01, Desa Citepus, Palabuhanratu.
Kemudian, Rohmana, Kampung Babakan Anyar Cipatuguran RT 05/20 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Dan Rizal, warga Cibadak Stasiun, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Meski sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD RSUD Palabuhanratu dan RSUD Sukabumi.
"Kejadian sejak tiga hari lalu, warga mengonsumsi miras oplosan itu pada Sabtu malam. Kami baru mendapat laporan kemarin Minggu (8/4/2018) di Kampung/Desa Citepus, Kecamatan Palabuhabratu, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dihubungi melalui telepon, Senin (9/4/2018).
Nasriadi mengemukakan, kelima korban diduga tewas akibat miras double G dioplos bahan lain. "Kami pastikan miras oplosan. Kini kami tengah mendalami penjual miras ilegal itu," ujar Kapolres.
Diketahui, peristiwa serupa juga terjadi di Kecamatan Cicalengka dan Majalaya, Kabupaten Bandung, serta Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Informasi terakhir, jumlah korban miras oplosan di Cicalengka sebanyak 20 orang, Majalaya 3 orang, dan Sekejati 3 orang. Total korban miras oplosan di Jabar mencapai 31 orang.
"Guna mencegah agar kasus serupa tidak terulang, mulai hari ini, saya perintahkan seluruh jajaran untuk melakukan razia miras," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
Kelima korban antara lain, Hendrik alias Tokek, warga Kampung Cemara RT 03/32, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Domindra, Kampung Cipatuguran RT 03/21, Kelurahan/Kecamatan Palabuhabratu. Erik, Kampung Gunung Sumping RT 15/01, Desa Citepus, Palabuhanratu.
Kemudian, Rohmana, Kampung Babakan Anyar Cipatuguran RT 05/20 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Dan Rizal, warga Cibadak Stasiun, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Meski sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD RSUD Palabuhanratu dan RSUD Sukabumi.
"Kejadian sejak tiga hari lalu, warga mengonsumsi miras oplosan itu pada Sabtu malam. Kami baru mendapat laporan kemarin Minggu (8/4/2018) di Kampung/Desa Citepus, Kecamatan Palabuhabratu, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dihubungi melalui telepon, Senin (9/4/2018).
Nasriadi mengemukakan, kelima korban diduga tewas akibat miras double G dioplos bahan lain. "Kami pastikan miras oplosan. Kini kami tengah mendalami penjual miras ilegal itu," ujar Kapolres.
Diketahui, peristiwa serupa juga terjadi di Kecamatan Cicalengka dan Majalaya, Kabupaten Bandung, serta Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Informasi terakhir, jumlah korban miras oplosan di Cicalengka sebanyak 20 orang, Majalaya 3 orang, dan Sekejati 3 orang. Total korban miras oplosan di Jabar mencapai 31 orang.
"Guna mencegah agar kasus serupa tidak terulang, mulai hari ini, saya perintahkan seluruh jajaran untuk melakukan razia miras," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
(rhs)