Bea Cukai dan BNN Amankan 28,2 Kg Sabu dan 21.727 Ekstasi dari Jalur Tikus Entikong
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika dan sabu di Entikong, Kalimantan Barat. Petugas Bea Cukai bersama BNN berhasil menyita 28,2 kilogram sabu dan 21.727 butir ekstasi dari dua kali penindakan yang dilakukan hanya dalam waktu satu minggu, yaitu pada Senin (26/3/2018) dan Minggu (1/4/2018).
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (6/4/2018) mengungkapkan bahwa keberhasilan penindakan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh BNN kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.
"BNN menginformasikan akan adanya rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui lintas batas darat di Kalimantan Barat, untuk itu Bea Cukai segera mengambil beberapa langkah taktis guna menindaklanjuti informasi tersebut," ujar Heru.
Heru menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan bersama BNN berlangsung selama 18 hari. Pada hari Senin (26/3/2018) petugas melakukan penindakan pertama di jalur tikus wilayah Entikong dan di Desa Simpang Sosok Tayan, Kabupaten Sanggau.
"Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 7 kilogram sabu dan 21.727 butir ekstasi beserta dua orang tersangka berinisial S (43) dan A (54)," ujar Heru.
Penindakan kedua dilakukan oleh petugas pada Minggu (1/4/2018) juga di jalur tikus wilayah Entikong dan wilayah Ngabang, Kabupaten Landak. "Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan 18 kilogram sabu dan dua orang tersangka berinisial RL (41) dan S (53). Dari pendalaman kasus yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan kembali 3,2 kilogram sabu," tambah Heru.
Dari penindakan ini diperoleh juga informasi bahwa pemasukan narkotika melalui jalur perbatasan darat antara Malaysia dan Kalimantan Barat akhir-akhir ini menunjukkan tren peningkatan. Hal ini diduga sebagai akibat dari ketatnya operasi narkotika melalui jalur laut di wilayah pantai timur Sumatera. Dari data yang dimiliki oleh Bea Cukai, target operasi yang berhasil ditangkap kali ini sempat terpantau beberapa kali keluar masuk wilayah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalimantan Barat dan Bandara Supadio.
Keberhasilan penindakan ini juga didukung oleh konsolidasi internal antara Bea Cukai dan BNN. Bea Cukai juga meningkatkan pengawasan di wilayah Kalimantan Bagian Barat di antaranya di Kantor Bea Cukai Sintete, Bea Cukai Entikong, Bea Cukai Nanga Badau, dan Bea Cukai Jagoi Babang, serta PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau.
Bea Cukai juga meningkatkan pengawasan di Bandara Internasional Supadio melalui Bea Cukai Pontianak. Bea Cukai juga mengaktifkan tugas dan fungsi Customs Narcotics Team pada masing-masing kantor yang terintegrasi, dan mempersiapkan unit K-9 untuk melakukan pemeriksaan.
Keberhasilan penindakan ini juga didukung oleh penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kendaraan Lintas Batas Negara (SIPINTAR) yang sudah dioperasikan di PLBN Entikong, Aruk, dan Nanga Badau. Sistem ini secara akurat dapat memberikan informasi keluar masuk kendaraan melalui PLBN dan dapat memantau kendaraan tersebut.
Penindakan kali ini kembali menambah daftar kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai. Sepanjang tahun 2017, Bea Cukai telah berhasil melakukan 346 penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), sementara hingga Maret 2018 Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 87 kasus. Penindakan kali ini juga membuktikan komitmen pemerintah dalam bersinergi memberantas peredaran narkotika yang kian marak di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (6/4/2018) mengungkapkan bahwa keberhasilan penindakan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh BNN kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.
"BNN menginformasikan akan adanya rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui lintas batas darat di Kalimantan Barat, untuk itu Bea Cukai segera mengambil beberapa langkah taktis guna menindaklanjuti informasi tersebut," ujar Heru.
Heru menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan bersama BNN berlangsung selama 18 hari. Pada hari Senin (26/3/2018) petugas melakukan penindakan pertama di jalur tikus wilayah Entikong dan di Desa Simpang Sosok Tayan, Kabupaten Sanggau.
"Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 7 kilogram sabu dan 21.727 butir ekstasi beserta dua orang tersangka berinisial S (43) dan A (54)," ujar Heru.
Penindakan kedua dilakukan oleh petugas pada Minggu (1/4/2018) juga di jalur tikus wilayah Entikong dan wilayah Ngabang, Kabupaten Landak. "Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan 18 kilogram sabu dan dua orang tersangka berinisial RL (41) dan S (53). Dari pendalaman kasus yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan kembali 3,2 kilogram sabu," tambah Heru.
Dari penindakan ini diperoleh juga informasi bahwa pemasukan narkotika melalui jalur perbatasan darat antara Malaysia dan Kalimantan Barat akhir-akhir ini menunjukkan tren peningkatan. Hal ini diduga sebagai akibat dari ketatnya operasi narkotika melalui jalur laut di wilayah pantai timur Sumatera. Dari data yang dimiliki oleh Bea Cukai, target operasi yang berhasil ditangkap kali ini sempat terpantau beberapa kali keluar masuk wilayah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalimantan Barat dan Bandara Supadio.
Keberhasilan penindakan ini juga didukung oleh konsolidasi internal antara Bea Cukai dan BNN. Bea Cukai juga meningkatkan pengawasan di wilayah Kalimantan Bagian Barat di antaranya di Kantor Bea Cukai Sintete, Bea Cukai Entikong, Bea Cukai Nanga Badau, dan Bea Cukai Jagoi Babang, serta PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau.
Bea Cukai juga meningkatkan pengawasan di Bandara Internasional Supadio melalui Bea Cukai Pontianak. Bea Cukai juga mengaktifkan tugas dan fungsi Customs Narcotics Team pada masing-masing kantor yang terintegrasi, dan mempersiapkan unit K-9 untuk melakukan pemeriksaan.
Keberhasilan penindakan ini juga didukung oleh penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kendaraan Lintas Batas Negara (SIPINTAR) yang sudah dioperasikan di PLBN Entikong, Aruk, dan Nanga Badau. Sistem ini secara akurat dapat memberikan informasi keluar masuk kendaraan melalui PLBN dan dapat memantau kendaraan tersebut.
Penindakan kali ini kembali menambah daftar kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai. Sepanjang tahun 2017, Bea Cukai telah berhasil melakukan 346 penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), sementara hingga Maret 2018 Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 87 kasus. Penindakan kali ini juga membuktikan komitmen pemerintah dalam bersinergi memberantas peredaran narkotika yang kian marak di Indonesia.
(zik)