Polisi Akan Libatkan Saksi Ahli di Kasus Sukmawati
Minggu, 08 April 2018 - 14:47 WIB
Polisi Akan Libatkan Saksi Ahli di Kasus Sukmawati
A
A
A
JAKARTA - Polisi bakal melibatkan saksi ahli untuk menyelidiki kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri. Saksi ahli diperlukan untuk melihat ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengataan, polisi tengah melakukan penyelidikan terkait dua laporan terhadap Sukmawati. Adapun Sukmawati dilaporkan oleh politikus Hanura, Amron Asyhari dan seorang pengacara, Denny Adrian Kushidayat. (Baca: Sukmawati Minta Maaf, Pelapor Tetap Minta Proses Hukum Jalan Terus )
Penyelidikan itu, kata dia, akan melibatkan saksi ahli, seperti saksi ahli bahasa. Bila semua pemeriksaan sudah dilakukan, baik terhadap saksi, ahli, pelapor, maupun terlapor, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana terkait puisi berjudul Ibu Indonesia tulisan Sukmawati itu. (Baca: Dinilai Nistakan Agama, Sukmawati Resmi Dilaporkan ke Polda Metro )
"Intinya polisi menerima laporan dan kita akan lakukan penyelidikan. Kita minta keterangan secara yuridis, kita tanyakan ke saksi ahli. Nanti akhirnya gelar perkara dan ditentukan apakah yang dilakukan itu mengandung unsur pidana atau tidak," ujarnya ada wartawan, Minggu (8/4/2018).
Namun, tambah Argo, pelapor dan terlapor dalam suatu kasus bisa menyelasaikan permasalahan dengan musyawarah atau saling memaafkan. Namun, kewenangan untuk mencabut laporan ada pada pihak pelapor dan sejauh ini, belum ada pencabutan laporan dari Amron ataupun Denny.
"Masih penyelidikan. Misalkan pelapor dengan terlapor ada musyawarah atau saling memaafkan, mencabut dan sebagainya, kewenangan pihak pelapor," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengataan, polisi tengah melakukan penyelidikan terkait dua laporan terhadap Sukmawati. Adapun Sukmawati dilaporkan oleh politikus Hanura, Amron Asyhari dan seorang pengacara, Denny Adrian Kushidayat. (Baca: Sukmawati Minta Maaf, Pelapor Tetap Minta Proses Hukum Jalan Terus )
Penyelidikan itu, kata dia, akan melibatkan saksi ahli, seperti saksi ahli bahasa. Bila semua pemeriksaan sudah dilakukan, baik terhadap saksi, ahli, pelapor, maupun terlapor, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana terkait puisi berjudul Ibu Indonesia tulisan Sukmawati itu. (Baca: Dinilai Nistakan Agama, Sukmawati Resmi Dilaporkan ke Polda Metro )
"Intinya polisi menerima laporan dan kita akan lakukan penyelidikan. Kita minta keterangan secara yuridis, kita tanyakan ke saksi ahli. Nanti akhirnya gelar perkara dan ditentukan apakah yang dilakukan itu mengandung unsur pidana atau tidak," ujarnya ada wartawan, Minggu (8/4/2018).
Namun, tambah Argo, pelapor dan terlapor dalam suatu kasus bisa menyelasaikan permasalahan dengan musyawarah atau saling memaafkan. Namun, kewenangan untuk mencabut laporan ada pada pihak pelapor dan sejauh ini, belum ada pencabutan laporan dari Amron ataupun Denny.
"Masih penyelidikan. Misalkan pelapor dengan terlapor ada musyawarah atau saling memaafkan, mencabut dan sebagainya, kewenangan pihak pelapor," katanya.
(ysw)