Polisi Sita 10 Truk dan 4 Alat Berat dari Tambang Ilegal di Aceh

Minggu, 08 April 2018 - 07:54 WIB
Polisi Sita 10 Truk dan 4 Alat Berat dari Tambang Ilegal di Aceh
Polisi Sita 10 Truk dan 4 Alat Berat dari Tambang Ilegal di Aceh
A A A
ACEH - Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Tengah menyita sebanyak 10 unit truk dan empat alat berat dari lokasi penambangan liar galian C milik perusahaan PT NK pada Minggu (8/4/2018) pagi. Di duga perusahaan tersebut melakukan pengalian material di kawasan hutan konservasi di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.

Sejumlah truk dan alat berat tersebut langsung diangkut untuk diamankan sementara di Mapolres Bener Meriah untuk selanjutnya di bawa ke Polda Aceh. Selain mengamankan sejumlah truk alat dan berat pihak kepolisian juga mengamankan belasan pekerja dari lokasi tambang ilegal tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah AKP Fadilah, yang turut dalam operasi tersebut mengatakan, telah menyegel lokasi penambangan ilegal yang beroperasi di kawasan hutan konservasi di Kecamatan Linge Aceh Tengah.

"Kami masih menyelidiki kasus ini. Dan penanganannya akan diambil alih Polda Aceh," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7364 seconds (0.1#10.140)