Gerebek Gudang, Petugas Amankan Ribuan Botol Miras di Depok
Kamis, 05 April 2018 - 19:06 WIB
Gerebek Gudang, Petugas Amankan Ribuan Botol Miras di Depok
A
A
A
JAKARTA - Razia gabungan Polresta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggerebek gudang miras di Beji pada Rabu 4 April 2018. Dari penggerebekan itu, aparat mengamankan ribuan botol miras dari berbagai macam merek.
Gudang yang digerebek petugas berupa tiga kontrakan yang diduga disewa pelaku untuk menyimpan ribuan botol dan kaleng miras. Satu per satu kontrakan dibongkar dan didalamnya terdapat kardus berisi miras.
Berdasarkan informasi Informasi yang didapat dari warga, tempat itu sudah lama digunakan untuk menyimpan miras. Razia kerap dilakukan oleh petugas keamanan baik kepolisian maupun Pemerintah Kota Depok. Namun para pedagang tak kapok untuk menjualnya kembali.
"Kita sudah rutin razia miras. Bahkan waktu saya awal dilantik kita razia dan menyita 460 botol miras," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Ariyanto di Depok, Kamis (5/4/2018).
Tindakan yang dilakukan adalah menyita miras itu dan meninkan pemiliknya. Di Depok sendiri sudah ada aturan daerah yang melarang soal peredaran miras. Larangan diatur dalam Peraturan Daerah No 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Jika ditilik dari perda maka sanksi yang dikenkan hanyalah tindak pidana ringan (tipiring).
"Aturannya memang seperti itu. Kita tidak bisa melebihi aturan kalau dari pemerintah kota," tegasnya.
Saat ini pihaknya tengah mengevaluasi perda tersebut dan rencana akan dilakukan revisi. Dalam usulannya nanti, revisi itu akan dibuat sanksi tidak hanya dikenakan pada penjual tetapi juga pembelinya. "Mata rantainya kan bersambungan. Tidak akan ada penjual kalau tidak ada pembeli," ungkapnya.
Gudang yang digerebek petugas berupa tiga kontrakan yang diduga disewa pelaku untuk menyimpan ribuan botol dan kaleng miras. Satu per satu kontrakan dibongkar dan didalamnya terdapat kardus berisi miras.
Berdasarkan informasi Informasi yang didapat dari warga, tempat itu sudah lama digunakan untuk menyimpan miras. Razia kerap dilakukan oleh petugas keamanan baik kepolisian maupun Pemerintah Kota Depok. Namun para pedagang tak kapok untuk menjualnya kembali.
"Kita sudah rutin razia miras. Bahkan waktu saya awal dilantik kita razia dan menyita 460 botol miras," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Ariyanto di Depok, Kamis (5/4/2018).
Tindakan yang dilakukan adalah menyita miras itu dan meninkan pemiliknya. Di Depok sendiri sudah ada aturan daerah yang melarang soal peredaran miras. Larangan diatur dalam Peraturan Daerah No 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Jika ditilik dari perda maka sanksi yang dikenkan hanyalah tindak pidana ringan (tipiring).
"Aturannya memang seperti itu. Kita tidak bisa melebihi aturan kalau dari pemerintah kota," tegasnya.
Saat ini pihaknya tengah mengevaluasi perda tersebut dan rencana akan dilakukan revisi. Dalam usulannya nanti, revisi itu akan dibuat sanksi tidak hanya dikenakan pada penjual tetapi juga pembelinya. "Mata rantainya kan bersambungan. Tidak akan ada penjual kalau tidak ada pembeli," ungkapnya.
(mhd)