Ancam Korban Pakai Senpi Mainan, Penjambret Terkapar Didor Polisi

Kamis, 05 April 2018 - 15:47 WIB
Ancam Korban Pakai Senpi...
Ancam Korban Pakai Senpi Mainan, Penjambret Terkapar Didor Polisi
A A A
TANGERANG - Dua penjambret yang kerap beraksi di Sepatan, Kota Tangerang, dibekuk polisi. Dalam beraksi selama ini keduanya kerap menggunakan senjata api (senpi) mainan untuk menakut-nakuti korban.

Kedua penjambret adalah Bahri (22) dan Barok (20). Namun nahas bagi Bahri, betis kirinya ditembak polisi karena nekat melawan dan hendak melarikan diri saat ditangkap.

"Tersangka Bahri ditembak karena tancap gas saat dikejar petugas," ujar Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moch Sugiyarto, Kamis (5/4/2018).

Menurut Kapolsek, dalam aksinya kedua pelaku terkenal sadis. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya. Mereka juga kerap membawa senpi mainan untuk menggertak dan menakuti korban.

Kedua pelaku terakhir kali menjambret tas seorang pemotor wanita di Jalan Kebon Nangka, Desa Pondok Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang. "Pelaku terpaksa ditindak tegas, karena pelaku tidak mau menghentikan motornya, padahal sudah diberi tembakan peringatan," katanya.

Tidak mau tangkapannya lepas, polisi akhirnya melepaskan tembakan dan tepat mengenai betis tersangka Bahri, sehingga langsung jatuh tersungkur.

Melihat temannya jatuh terkena tembak, Barok langsung menyerah dan tidak melakukan perlawanan. Akhirnya, petugas langsung menggiring keduanya ke markas Polsek Sepatan.

Tersangka Barok mengaku belum lama menjadi alap-alap jalanan. Bersama Bahri, dia mengaku biasa mengincar sasaran pengendara wanita.

"Senpi ini hanya mainan untuk menakut-nakuti korban yang melintas. Baru sekali ini. Uang hasil jembret saya gunakan untuk kebutuhan kebutuhan hidup. Terpaksa, karena desakan ekonomi," katanya.

Dalam aksi jambretnya itu, Barok berhasil merampas tas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp300 ribu. Saat ini bukti tas dan senpi mainan itu telah diamankan polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pidana selama 12 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(thm)
Berita Terkait
Mencegah Aksi Penjambretan...
Mencegah Aksi Penjambretan Ponsel
Cemburu, Robi Jambret...
Cemburu, Robi Jambret Istri Sirinya saat Dibonceng Pria Lain
Pelaku Jambret Sikat...
Pelaku Jambret Sikat Kalung Dua Balita di Tanjung Priok
Marak Penjambretan,...
Marak Penjambretan, Hindari Perilaku Mengundang
Korban Jambret di Jalan...
Korban Jambret di Jalan Gajah Mada Staf Kementerian
Asyik Main HP Sambil...
Asyik Main HP Sambil Jalan, Karyawati Dijambret di Tanjung Priok
Berita Terkini
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
33 menit yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
8 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
8 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
9 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
9 jam yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
10 jam yang lalu
Infografis
Kapal Induk Kedua Tiba...
Kapal Induk Kedua Tiba di Timur Tengah, AS Serius Ancam Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved