Berkas Penipuan Umrah PT SBL Dilimpahkan, Aset Keluarga Tersangka Diburu
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji dan umrah milik ribuan jamaah biro perjalanan PT Solusi Balad Lumampah (SBL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Saat ini, berkas penyidikan dalam tahap penelitian tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu 14 hari.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, pihaknya berharap berkas penyidikan kasus PT SBL dengan tersangka Dirut PT SBL Aom Juang Wibowo SN dan Direktur Keuangan PT SBL Ery Ramdhani, segera P21. Setelah P21, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka.
"Meski begitu, saat ini kami masih ada PR (pekerjaan rumah) lain yang berkaitan dengan kasus ini. Karena dari keterangan tersangjka dan saksi-saksi, masih ada yang perlu didalami. Jadi setelah P21, kami tidak berhenti melakukan penyidikan. Kami dalami lagi, kemudian kami melihat apakah masib ada tersangka atau aset lain yang belum disita atau tidak," kata Samudi di Mapolda Jabar.
Samudi mengemukakan, poin-poin yang didalami antara lain, siapa saja yang terindikasi terlibat dalam hal menikmati dan menggunakan dana jamaah. Data terakhir yang diperoleh penyidik, 21.000 jamaah PT SBL yang tidak jadi berangkat.
Sejauh ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik PT SBL. Antara lain, kendaraan roda empat (mobil) sembilan unit, roda dua (sepeda motor) empat unit, aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Kemudian uang tunai di beberapa bank dengan nilai sekitar Rp6 miliar lebih. Penyidik akan terus memburu aset SBL yang sudah berada di tangan karyawan dan keluarga para tersangka.
"Ada 21.000 jamaah yang belum berangkat. Dana jamaah ini kan uangnya kemana. Kami sudah melakukan penyitaan sejumlah aset tapi masih ada lagi yang belum sempat dilakukan penyitaan. Total nilai aset yang disita belum kami kalkulasi seluruhnya. Yang pasti, jumlah uang yang kami sita sebesar Rp6 miliar lebih," ujar dia.
Samudi menuturkan, banyak jamaaglh menanyakan bagaimana bisa berangkat atau menerima kembali dana yang telah disetorkan.
Dia menjelaskan, memang barang bukti yang disita berupa aset tak bergerak dan uang tunai. Namun aset itu tidak serta merta bisa dikeembalikan ke jamaah. Pengembalian bisa dilakukan melalui proses hukum dan peradilan.
"Kalau ada vonis pengadilan, nanti panitera pengadilan yang mengatur sistem pengembaliannya," tutur Samudi.
Direskrimsus mengungkapkan, pihaknya menampik opini yang berkembang bahwa gara-gara penyidikan kasus ini, banyak jamaah tak berangkat atau menghambat pemberangkatan jamaah.
"Bukan begitu logikanya. Penyidikan atau penegakkan hukum kami lakukan dengan maksud dan tujuan agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban PT SBL berikutnya. Sebab jelas ini (PT SBL) melakukan tindak pidana. Sistem bisnis yang digunakan jaring MLM (multilevel marketing) atau ponzi," ungkap Samudi.
Diketahui, kasus PT SBL mencuat pada akhir Januari 2018 lalu. Polda Jabar bergerak cepat melakukan langkah hukum setelah menerima laporan dari sejumlah jamaah umrah dan haji PT SBL yang gagal berangkat.
Padahal mereka telah menyetor lunas semua biaya perjalanan umrah dan haji. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pun menangkap dan menjebloskan Dirut PT SBL Aom Juang Wibowo dan Direktur Keuangan PT SBL Ery Ramdhani ke terali besi.
Kedua pentolan PT SBL itu dikenal bergaya hidup sangat mewah dengan memamerkan sejumlah aset, termasuk mobil mewah di media sosial YouTube.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, berkas kasus SBL sudah masuk (dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar ke Kejati Jabar).
Saat ini, berkas sedang dalam tahap penelitian selama 14 hari. Jika dinyatakan lengkap, berkas dinyatakan P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau belum (lengkap), kami kembalikan ke penyidik (Ditreskrimsus). Soal poin apa saja yang diteliti dan harus dilengkapi, tidak bisa kami sampaikan. Poin-poin yang diteliti dalam berkas penyidikan kasus SBL itu kewenagan penyidik dan tim JPU," kata Raymond.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, pihaknya berharap berkas penyidikan kasus PT SBL dengan tersangka Dirut PT SBL Aom Juang Wibowo SN dan Direktur Keuangan PT SBL Ery Ramdhani, segera P21. Setelah P21, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka.
"Meski begitu, saat ini kami masih ada PR (pekerjaan rumah) lain yang berkaitan dengan kasus ini. Karena dari keterangan tersangjka dan saksi-saksi, masih ada yang perlu didalami. Jadi setelah P21, kami tidak berhenti melakukan penyidikan. Kami dalami lagi, kemudian kami melihat apakah masib ada tersangka atau aset lain yang belum disita atau tidak," kata Samudi di Mapolda Jabar.
Samudi mengemukakan, poin-poin yang didalami antara lain, siapa saja yang terindikasi terlibat dalam hal menikmati dan menggunakan dana jamaah. Data terakhir yang diperoleh penyidik, 21.000 jamaah PT SBL yang tidak jadi berangkat.
Sejauh ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik PT SBL. Antara lain, kendaraan roda empat (mobil) sembilan unit, roda dua (sepeda motor) empat unit, aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Kemudian uang tunai di beberapa bank dengan nilai sekitar Rp6 miliar lebih. Penyidik akan terus memburu aset SBL yang sudah berada di tangan karyawan dan keluarga para tersangka.
"Ada 21.000 jamaah yang belum berangkat. Dana jamaah ini kan uangnya kemana. Kami sudah melakukan penyitaan sejumlah aset tapi masih ada lagi yang belum sempat dilakukan penyitaan. Total nilai aset yang disita belum kami kalkulasi seluruhnya. Yang pasti, jumlah uang yang kami sita sebesar Rp6 miliar lebih," ujar dia.
Samudi menuturkan, banyak jamaaglh menanyakan bagaimana bisa berangkat atau menerima kembali dana yang telah disetorkan.
Dia menjelaskan, memang barang bukti yang disita berupa aset tak bergerak dan uang tunai. Namun aset itu tidak serta merta bisa dikeembalikan ke jamaah. Pengembalian bisa dilakukan melalui proses hukum dan peradilan.
"Kalau ada vonis pengadilan, nanti panitera pengadilan yang mengatur sistem pengembaliannya," tutur Samudi.
Direskrimsus mengungkapkan, pihaknya menampik opini yang berkembang bahwa gara-gara penyidikan kasus ini, banyak jamaah tak berangkat atau menghambat pemberangkatan jamaah.
"Bukan begitu logikanya. Penyidikan atau penegakkan hukum kami lakukan dengan maksud dan tujuan agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban PT SBL berikutnya. Sebab jelas ini (PT SBL) melakukan tindak pidana. Sistem bisnis yang digunakan jaring MLM (multilevel marketing) atau ponzi," ungkap Samudi.
Diketahui, kasus PT SBL mencuat pada akhir Januari 2018 lalu. Polda Jabar bergerak cepat melakukan langkah hukum setelah menerima laporan dari sejumlah jamaah umrah dan haji PT SBL yang gagal berangkat.
Padahal mereka telah menyetor lunas semua biaya perjalanan umrah dan haji. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pun menangkap dan menjebloskan Dirut PT SBL Aom Juang Wibowo dan Direktur Keuangan PT SBL Ery Ramdhani ke terali besi.
Kedua pentolan PT SBL itu dikenal bergaya hidup sangat mewah dengan memamerkan sejumlah aset, termasuk mobil mewah di media sosial YouTube.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, berkas kasus SBL sudah masuk (dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar ke Kejati Jabar).
Saat ini, berkas sedang dalam tahap penelitian selama 14 hari. Jika dinyatakan lengkap, berkas dinyatakan P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau belum (lengkap), kami kembalikan ke penyidik (Ditreskrimsus). Soal poin apa saja yang diteliti dan harus dilengkapi, tidak bisa kami sampaikan. Poin-poin yang diteliti dalam berkas penyidikan kasus SBL itu kewenagan penyidik dan tim JPU," kata Raymond.
(sms)