Polda Metro Jaya Bakal Analisa Laporan Terhadap Sukmawati
Selasa, 03 April 2018 - 20:42 WIB
Polda Metro Jaya Bakal Analisa Laporan Terhadap Sukmawati
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal meneliti laporan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri itu. Adapun laporan tersebut dilakukan oleh politikus Hanura Amron Asyhari dan seorang pengacara Denny Adrian Kushidayat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dua laporan dengan terlapor Sukmawati telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan bakal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ada dua laporan polisi, pertama itu Bapak Amron dan kedua Bapak Denny," ujar Argo pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).( Baca: Dinilai Nistakan Agama, Sukmawati Resmi Dilaporkan ke Polda Metro )
Menurut Argo, kedua pelapor itu menganggap puisi Sukmawati yang berjudul Ibu Indonesia mengandung unsur penistaan agama. Kontennya saat Sukmawati membacakan puisi di Gedung Jakarta Convention Center saat acara Indonesian Fashion Week 2018.
Dia menerangkan, video saat Sukmawati membacakan puisi viral di media sosial dan dianggap meresahkan umat Islam oleh kedua pelapor. "Ada kegiatan yang mana terlapor memberikan suatu puisi dan diduga mengandung penistaan agama, yang dilaporkan Pasal 156a KUHP dan Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," tuturnya.( Baca: Sukmawati Turut Dilaporkan Ketua DPP Hanura ke Polda Metro Jaya )
Sejauh ini, tambah Argo, polisi belum menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pelapor, Amron dan Denny dan terlapor dalam kasus ini, Sukmawati Soekarnoputri. Sebabnya, penyidik perlu melakukan penelitian terkait laporan tersebut. "Masih dalam penelitian ya," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dua laporan dengan terlapor Sukmawati telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan bakal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ada dua laporan polisi, pertama itu Bapak Amron dan kedua Bapak Denny," ujar Argo pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).( Baca: Dinilai Nistakan Agama, Sukmawati Resmi Dilaporkan ke Polda Metro )
Menurut Argo, kedua pelapor itu menganggap puisi Sukmawati yang berjudul Ibu Indonesia mengandung unsur penistaan agama. Kontennya saat Sukmawati membacakan puisi di Gedung Jakarta Convention Center saat acara Indonesian Fashion Week 2018.
Dia menerangkan, video saat Sukmawati membacakan puisi viral di media sosial dan dianggap meresahkan umat Islam oleh kedua pelapor. "Ada kegiatan yang mana terlapor memberikan suatu puisi dan diduga mengandung penistaan agama, yang dilaporkan Pasal 156a KUHP dan Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," tuturnya.( Baca: Sukmawati Turut Dilaporkan Ketua DPP Hanura ke Polda Metro Jaya )
Sejauh ini, tambah Argo, polisi belum menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pelapor, Amron dan Denny dan terlapor dalam kasus ini, Sukmawati Soekarnoputri. Sebabnya, penyidik perlu melakukan penelitian terkait laporan tersebut. "Masih dalam penelitian ya," katanya.
(whb)