Polres Inhil Gagalkan Pengiriman Senapan Ilegal ke Jakarta
A
A
A
PEKANBARU - Polres Inhil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah barang ilegal di antaranya adalah senapan angin dan teropong. Rencananya barang-barang tersebut akan diselundupan ke Jakarta.
Barang-barang ilegal itu diamankan di Perairan Desa Igal, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Barang terlarang itu disita dari dua kapal (pompong) oleh pihak Polres Inhil. "Barang tersebut dibawa dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan akan dikirim ke Jakarta," ucap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Selasa (3/4/2018).
Dalam kasus ini polisi mengamankan dua nahkoda yakni Ibr (50) warga Kepulauan Karimun, Kepri dan DD (39) warga Tembilahan, Inhil. Selain senapan angin polisi juga menyita sejumlah asesoris dari dua kapal tersebut.
Selain senapan dan teropong, barang tersebut antara lain juga berisi power bank berbagai merek, handy counter atau alat menghitung uang, keyboard dan speaker. Setelah ditimbang berat barang yang sita sebanyak 558 kilo.
Pengungkapan kasus ini berawal saat ini satuan polisi air Polres Inhil mencurigai dua kapal pompong di Perairan Desa Igal pada pukul 10.00 WIB. Kemudian kapal patroli petugas mengejar dua kapal pompong dan berhasil menghadangnya.
Setelah kapal berhenti, petugas melakukan pemeriksa barang bawaan. Setelah diperiksa tenyata mereka membawa barang tanpa dilengkapi dokumen. "Saat ini kita sudah mengamankan dua kapal berserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Barang-barang ilegal itu diamankan di Perairan Desa Igal, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Barang terlarang itu disita dari dua kapal (pompong) oleh pihak Polres Inhil. "Barang tersebut dibawa dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan akan dikirim ke Jakarta," ucap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Selasa (3/4/2018).
Dalam kasus ini polisi mengamankan dua nahkoda yakni Ibr (50) warga Kepulauan Karimun, Kepri dan DD (39) warga Tembilahan, Inhil. Selain senapan angin polisi juga menyita sejumlah asesoris dari dua kapal tersebut.
Selain senapan dan teropong, barang tersebut antara lain juga berisi power bank berbagai merek, handy counter atau alat menghitung uang, keyboard dan speaker. Setelah ditimbang berat barang yang sita sebanyak 558 kilo.
Pengungkapan kasus ini berawal saat ini satuan polisi air Polres Inhil mencurigai dua kapal pompong di Perairan Desa Igal pada pukul 10.00 WIB. Kemudian kapal patroli petugas mengejar dua kapal pompong dan berhasil menghadangnya.
Setelah kapal berhenti, petugas melakukan pemeriksa barang bawaan. Setelah diperiksa tenyata mereka membawa barang tanpa dilengkapi dokumen. "Saat ini kita sudah mengamankan dua kapal berserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(nag)