Balai POM Kupang Sita Minuman Keras Asal Timor Leste
A
A
A
KEFAMENANU - Petugas Balai POM Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita puluhan botol minuman beralkohol di atas 16 persen senilai puluhan juta rupiah dari salah satu toko di Jalan Sukarno Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara, NTT. Minuman keras ini disita karena tidak memiliki izin edar di wilayah Indonesia.
Menurut Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Balai POM Kupang Sem Lapik, Selasa (3/4/2018), puluhan botol minuman beralkohol yang diduga dipasok dari negara tetangga Timor Leste ternyata tidak memiliki izin edar di wilayah Indonesia.
Petugas melakukan penyitaan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan minuman keras di toko ini. Minuman sitaan ini berkadar alkohol di atas 16 persen.
Menurut Lapik, barang bukti minuman beralkohol yang disita tim gabungan tersebut akan dimusnahkan di BPOM Kupang. Sementara, bagi pemilik miras sitaan berinisial Pny hanya diberikan peringatan dan imbauan agar tidak lagi menjual miras asal Timor Lestea secara ilegal.
Menurut Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Balai POM Kupang Sem Lapik, Selasa (3/4/2018), puluhan botol minuman beralkohol yang diduga dipasok dari negara tetangga Timor Leste ternyata tidak memiliki izin edar di wilayah Indonesia.
Petugas melakukan penyitaan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan minuman keras di toko ini. Minuman sitaan ini berkadar alkohol di atas 16 persen.
Menurut Lapik, barang bukti minuman beralkohol yang disita tim gabungan tersebut akan dimusnahkan di BPOM Kupang. Sementara, bagi pemilik miras sitaan berinisial Pny hanya diberikan peringatan dan imbauan agar tidak lagi menjual miras asal Timor Lestea secara ilegal.
(zik)