Bawaslu Layangkan Rekomendasi Perbaikan DPS Pilgub Jateng ke KPU

Senin, 02 April 2018 - 14:43 WIB
Bawaslu Layangkan Rekomendasi Perbaikan DPS Pilgub Jateng ke KPU
Bawaslu Layangkan Rekomendasi Perbaikan DPS Pilgub Jateng ke KPU
A A A
SALATIGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga melayangkan rekomendasi perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, Senin (2/4/2018).

Dalam surat bernomor 059/Bawaslu-Prov.JT-32/PM.00.02/IV/2018 tertanggal 2 April 2018, Bawaslu Kota Salatiga memaparkan sejumlah temuan pemilih tidak memenuhi syarat dalam DPS Pilgub Jawa Tengah 2018. Atas temuan tersebut, Bawaslu meminta KPU untuk melakukan perbaikan DPS sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito menjelaskan, dalam proses pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilgub Jateng 2018, Bawaslu melakukan pencermatan DPS yang ditetapkan KPU Kota Salatiga pada 14 Maret 2018 lalu. Hasilnya, Bawaslu menemukan ratusan pemilih yang tidak memenuhi syarat dan tujuh pemilih yang belum masuk DPS.

"Kami menemukan tujuh kategori pemilih tidak memenuhi syarat. Yakni, pemilih ganda sebanyak 92 orang, NIK pemilih ganda 30 orang, pemilih di bawah umur 3 orang, pemilih yang sudah meninggal dunia 67 nama, pemilih yang perlu perbaikan identitas 3 nama, pemilih pindah domisili 11 orang dan pemilih yang belum terdaftar sebanyak 7 orang," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Salatiga Syaemuri Albab menyatakan, masukan dari masyarakat yang diterima KPU dalam uji publik DPS dan temuan Bawaslu akan dijadikan bahan dalam melakukan perbaikkan DPS. Sesuai jadwal perbaikkan DPS akan dilaksanakan pada 3-7 April 2018.

"DPS sifatnya sementara dan ada tahap perbaikkan. Jadi pemilih yang tidak memenuhi syarat akan dicoret dari daftar pemilih," ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah perbaikkan DPS, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi daftar pemilih ditiap tempat pemungutan suara (TPS). Tahapan tersebut dilaksanakan pada 8-9 April 2018. "Kami akan akan menetapkan DPT (daftar pemilih tetap) Pilgub 2018 antara rentang waktu 13-19 April 2018," terangnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7892 seconds (0.1#10.140)