Putusan PTTUN Makassar Soal Pilwalkot Dipertanyakan

Minggu, 01 April 2018 - 22:45 WIB
Putusan PTTUN Makassar...
Putusan PTTUN Makassar Soal Pilwalkot Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mendiskualifikasi status pencalonan pasangan Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) dinilai mengandung kesalahan.

Menurut ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Hasanuddin Mulyadi, kesalahan itu terletak pada kegagalan PTTUN membedakan jenis sengketa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Kegagalan ini juga membuat PTTUN keliru dalam memproses gugatan Appi-Cicu.

Menurut Mulyadi, PTTUN mestinya memahami prosedur penanganan masalah hukum dalam pilkada. "PTTUN tidak bisa bedakan Sengketa Pemilihan (Pasal 142 UU 8/2015) dengan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan (Pasal 153 UU 10/2016)," ungkap Mulyadi dalam keterangan tertulis, Minggu (2/4/2018).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, sengketa pemilihan selesai di Panwas/Bawaslu, sedangkan sengketa TUN Pemilihan dapat berlanjut ke Peradilan TUN. Materi gugatan ke PTTUN bukanlah materi sengketa tetapi materi pengawasan Bawaslu. "Mestinya Panwas bisa jadikan bahan tersebut sebagai temuan sebelum dilaporkan atau sebelum dipelintir ke jalur lain," katanya.

Mulyadi yang pernah menjadi Tenaga Ahli Bawaslu RI Periode 2012-2017 ini menjelaskan, gugatan Appi-Cicu merupakan sengketa pemilihan sebab sengketa antara paslon dengan KPU yang ada kaitannya dengan paslon lain. Sementara sengketa tata usaha negara pemilihan adalah sengketa antara paslon dengan KPU yang tidak ada hubungannya dengan paslon lain, misalkan paslon tersebut menggugat KPU karena didiskualifikasi.

Koordinator Relawan Perguruan Tinggi untuk data pemilih, IT dan Logistik KPU Pemilu Tahun 2004 ini mengingatkan, pemikiran politik yang mendasari dibentuknya Peradilan TUN adalah untuk mengadili kebijakan pejabat yang menggunakan suatu kewenangan yang bukan kewenangannya.

"PTTUN telah mencampurbaurkan hukum tata pemerintahan, hukum tata administrasi negara, dan hukum tata negara," ujar Mulyadi.

Menurut Mulyadi yang juga dosen Pascasarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia ini, PTTUN harusnya di PTTUN-kan juga karena telah mengadili perkara yang bukan kewenangannya.
(mhd)
Berita Terkait
KPU Makassar Sebut Dokumen...
KPU Makassar Sebut Dokumen Appi-Rahman Lengkap dan Sah
Pencoblosan di TPS 040...
Pencoblosan di TPS 040 Perumnas Antang Makassar Terapkan Protokol Kesehatan
Tak Dapat Undangan Memilih...
Tak Dapat Undangan Memilih dari KPU? Jangan Risau, Simak Petunjuk Ini
KPU Ajak Warga Kepulauan...
KPU Ajak Warga Kepulauan di Makassar Salurkan Hak Pilih di Pilkada 2020
Dewan Berencana Panggil...
Dewan Berencana Panggil KPU Makassar Bahas Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada
Pj Wali Kota Bersyukur...
Pj Wali Kota Bersyukur Pilwalkot Makassar Berjalan Damai
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
21 menit yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
3 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
4 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
7 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
7 jam yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved