Hati-hati! Pil Zenith Kini Masuk Golongan 1 Narkotika
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pil koplo jenis zenith kini masuk dalam narkoba golongan 1 atau setara dengan sabu.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang mana salah satu poinya mengatur tetang masuknya pil zenith ke dalam golongan 1 Narkotika.
Barlakunya peraturan yang mengatur golongan Zenith itu membawa angin segar bagi petugas untuk memberantas peredaran Zenith khususnya di Kabupaten Kobar.
Kepala BNNK Kobar, AKBP I Wayan Korna mengatakan, meski pihaknya belum mendapat petunjuk resmi dari Pusat, terkait perubahan aturan tersebut, namun dirinya menyambut baik Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 itu.
"Bagus, kami menyambut baik itu, karena memang dampaknya (zenith) juga berbahaya. Bahkan beberapa kasus bisa bikin orang fly hingga gila," ujar Wayan di kantornya, Sabtu (31/3/2018).
Saat ini, terkait aturan itu masih mengunggu informasi tertulis dari pusat dan di tembuskan ke daerah. "Kami masih berkoordinasi terus karena untuk penerapan proses dan penyidikanya nanti harus sesuai, dan berbeda dari cara penanganan kasus sebelumnya," jelasnya.
Wayan menjelaskan, aturan ini perlu diketahui masyarakat, dan yang terpenting harus disosialisasikan, terutama terkait jeratan hukumnya. Jika sebelumnya masih diangap ringan kini sudah ancaman hukumanya berat, kurang lebih seperti jeratan hukum terhadap tindak pidana kasus Narkoba.
Wayan menambahakan, dengan diterapkanya peraturan Menkes Nomor 7 Tahun 2018 ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahaatan Narkoba di Kobar.
Seperti diketahui, sebelumnya pil Zenit Carnophen hanya masuk dalam daftar G obat-obatan yang dilarang peredarannya oleh Kemenkes, dengan masuknya pil Zenith dalam Narkotika Golongan 1 maka penindakan hukumnya pun akan lebih berat.
Pil Zenit Carnophen yang mengandung Karisoprodol, Paracetamaol dan Cafein, sejatinya dalam dunia kesehatan hanya boleh digunakan sebagai obat penghilang nyeri otot akut, obat depresi.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang mana salah satu poinya mengatur tetang masuknya pil zenith ke dalam golongan 1 Narkotika.
Barlakunya peraturan yang mengatur golongan Zenith itu membawa angin segar bagi petugas untuk memberantas peredaran Zenith khususnya di Kabupaten Kobar.
Kepala BNNK Kobar, AKBP I Wayan Korna mengatakan, meski pihaknya belum mendapat petunjuk resmi dari Pusat, terkait perubahan aturan tersebut, namun dirinya menyambut baik Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 itu.
"Bagus, kami menyambut baik itu, karena memang dampaknya (zenith) juga berbahaya. Bahkan beberapa kasus bisa bikin orang fly hingga gila," ujar Wayan di kantornya, Sabtu (31/3/2018).
Saat ini, terkait aturan itu masih mengunggu informasi tertulis dari pusat dan di tembuskan ke daerah. "Kami masih berkoordinasi terus karena untuk penerapan proses dan penyidikanya nanti harus sesuai, dan berbeda dari cara penanganan kasus sebelumnya," jelasnya.
Wayan menjelaskan, aturan ini perlu diketahui masyarakat, dan yang terpenting harus disosialisasikan, terutama terkait jeratan hukumnya. Jika sebelumnya masih diangap ringan kini sudah ancaman hukumanya berat, kurang lebih seperti jeratan hukum terhadap tindak pidana kasus Narkoba.
Wayan menambahakan, dengan diterapkanya peraturan Menkes Nomor 7 Tahun 2018 ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahaatan Narkoba di Kobar.
Seperti diketahui, sebelumnya pil Zenit Carnophen hanya masuk dalam daftar G obat-obatan yang dilarang peredarannya oleh Kemenkes, dengan masuknya pil Zenith dalam Narkotika Golongan 1 maka penindakan hukumnya pun akan lebih berat.
Pil Zenit Carnophen yang mengandung Karisoprodol, Paracetamaol dan Cafein, sejatinya dalam dunia kesehatan hanya boleh digunakan sebagai obat penghilang nyeri otot akut, obat depresi.
(rhs)