Hati-hati! Pil Zenith Kini Masuk Golongan 1 Narkotika

Sabtu, 31 Maret 2018 - 16:18 WIB
Hati-hati! Pil Zenith...
Hati-hati! Pil Zenith Kini Masuk Golongan 1 Narkotika
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pil koplo jenis zenith kini masuk dalam narkoba golongan 1 atau setara dengan sabu.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang mana salah satu poinya mengatur tetang masuknya pil zenith ke dalam golongan 1 Narkotika.

Barlakunya peraturan yang mengatur golongan Zenith itu membawa angin segar bagi petugas untuk memberantas peredaran Zenith khususnya di Kabupaten Kobar.

Kepala BNNK Kobar, AKBP I Wayan Korna mengatakan, meski pihaknya belum mendapat petunjuk resmi dari Pusat, terkait perubahan aturan tersebut, namun dirinya menyambut baik Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 itu.

"Bagus, kami menyambut baik itu, karena memang dampaknya (zenith) juga berbahaya. Bahkan beberapa kasus bisa bikin orang fly hingga gila," ujar Wayan di kantornya, Sabtu (31/3/2018).

Saat ini, terkait aturan itu masih mengunggu informasi tertulis dari pusat dan di tembuskan ke daerah. "Kami masih berkoordinasi terus karena untuk penerapan proses dan penyidikanya nanti harus sesuai, dan berbeda dari cara penanganan kasus sebelumnya," jelasnya.

Wayan menjelaskan, aturan ini perlu diketahui masyarakat, dan yang terpenting harus disosialisasikan, terutama terkait jeratan hukumnya. Jika sebelumnya masih diangap ringan kini sudah ancaman hukumanya berat, kurang lebih seperti jeratan hukum terhadap tindak pidana kasus Narkoba.

Wayan menambahakan, dengan diterapkanya peraturan Menkes Nomor 7 Tahun 2018 ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahaatan Narkoba di Kobar.

Seperti diketahui, sebelumnya pil Zenit Carnophen hanya masuk dalam daftar G obat-obatan yang dilarang peredarannya oleh Kemenkes, dengan masuknya pil Zenith dalam Narkotika Golongan 1 maka penindakan hukumnya pun akan lebih berat.

Pil Zenit Carnophen yang mengandung Karisoprodol, Paracetamaol dan Cafein, sejatinya dalam dunia kesehatan hanya boleh digunakan sebagai obat penghilang nyeri otot akut, obat depresi.
(rhs)
Berita Terkait
HUT BNN RI: 20 Tahun...
HUT BNN RI: 20 Tahun Mengabdi Menuju Indonesia Bersinar
Jaringan Narkoba Manfaatkan...
Jaringan Narkoba Manfaatkan Musibah Covid 19
BNN Deteksi 91 dari...
BNN Deteksi 91 dari 1.150 Jenis Narkotika di Dunia Masuk Indonesia
Perang Lawan Narkoba,...
Perang Lawan Narkoba, BNN Aceh Libatkan Pengamen
Sindikat Siasati Pengedaran...
Sindikat Siasati Pengedaran Narkoba Lewat Boneka Beruang
BNN Sikat Preman Berkedok...
BNN Sikat Preman Berkedok Ormas di Bali yang Diduga Edarkan Narkoba
Berita Terkini
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
24 menit yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
24 menit yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
56 menit yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
1 jam yang lalu
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
2 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved