Bawaslu Sumut Terima Ratusan Laporan Pelanggaran

Jum'at, 30 Maret 2018 - 16:44 WIB
Bawaslu Sumut Terima...
Bawaslu Sumut Terima Ratusan Laporan Pelanggaran
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sudah menerima ratusan laporan pelanggaran dari seluruh wilayah kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan serentak.

“Sampai saat ini, kami sudah menerima laporan pelanggaran dari Panwaslih kabupaten/kota lebih kurang 150 pelanggaran,”ujar Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Herdi Munthe, di Padangsidimpuan.

Pelanggaran itu bervariasi, mulai dari dugaan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK), keterlibatan anak-anak pada saat kampanye dan iklan kampanye.

Seluruh laporan pelanggaran itu sedang diproses. Apabila terbukti, maka sanksi menanti bagi yang melanggar aturan itu. ”Kalau untuk ASN di Padangsidimpuan, sedang kami proses, selanjutnya, kami akan kirim ke K-ASN,” tuturnya.

Dia menjelaskan, khusus bagi ASN yang terbukti memihak, maka sanksi maksimal yang akan diterima adalah pemecatan. Selain itu, bagi pasangan calon yang terbukti melanggar aturan yang sudah dibuat, maka sanksi yang akan diterimanya berupa diskualifikasi.

”Kalau pelanggaran itu datang dari paslon dan sudah terbukti, maka terancam didiskualifikasi,” ujarnya.

Bentuk pelanggaran yang dapat mengancam paslon didiskualifikasi seperti, pelanggaran tindakan pidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Selanjutnya politik uang yang terstruktur, sistematif dan masif untuk mendapatkan perahu partai politik.

Ditanya tentang jumlah pelanggaran yang menonjol di daerah Sumut, Munthe menjawab bahwa Medan masih mendominasi pelanggaran-pelangaran. Selanjutnya, Deli Serdang dan Langkat. ”Khusus untuk Padangsidimpuan, masih dikategorikan sedang,” tandasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)