Sadis, Hanya Gara-gara Main HP Iwan Setrum Putri dan Istrinya

Jum'at, 30 Maret 2018 - 00:52 WIB
Sadis, Hanya Gara-gara...
Sadis, Hanya Gara-gara Main HP Iwan Setrum Putri dan Istrinya
A A A
LAMONGAN - Perbuatan Iwan Kurniawan (41), warga Perumda Deket Gang V No 7, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ini benar-benar tidak boleh dicontoh. Aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lamongan ini tega menganiaya sang buah hati dan istri yang dinikahinya 14 tahun lalu.

Iwan diketahui sudah berulang kali menganiaya istrinya MKN (39). Terakhir ia menyiksa MKN dan putrinya AA (14) dengan menggunakan sengatan aliran listrik PLN (setrum). Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Tidak terima dengan perbuatan Iwan, istrinya akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Lamongan. Mendapat laporan itu polisi langsung meringkus pelaku yang sedang berada di kantor.

Kapolres Lamongan AKBP Febby Hutagalung mengatakan, kondisi AA saat ini masih trauma. “Perlu dilakukan konseling untuk menyembuhkan trauma korban,” ujar AKBP Febby saat merilis penangkapan pelaku berserta barang bukti di ruangan Reskrim Polres Lamonga, Kamis (29/3/2018).

Aksi Iwan ini bermula saat istrinya, MKN, baru saja pulang salat magrib berjamaah di masjid pada Selasa (27/3/2018) lalu. Saat itu ia melihat putrinya AA yang masih duduk di bangku SMP, terikat tangan dan kakinya dengan sabuk beladiri yang dikaitkan ke kursi sofa. Iwan tega mengikat anaknya itu hanya gara-gara AA bermain ponsel.

Entah kenapa, kemarahan Iwan malah semakin menjadi-jadi dan tiba-tiba mengambil kabel lsitrik. Iwan kemudian menyentrum anaknya hingga berkali-kali selama tujuh menit. Istrinya yang berusaha menghalangi malah turut menjadi sasaran.

Selama empat tahun belakangan, MKN memang kerap menjadi sasaran kekerasan fisik saat Iwan marah. Pemicu kemarahan Iwan pun susah ditebak dan dipahami. Selama ini MKN selalu berusaha sabar ketika mendapat penganiayaan. Namun kesabarannya habis ketika melihat sang putri juga mendapat tindakan kekerasan. Ia pun memutuskan melaporkan suaminya ke Polres Lamongan.

Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Entah air mata buaya, ia pun menangis dengan alasan menyesal. Meski demikian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/ 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
Perempuan Korban Kekerasan...
Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Diharapkan Berani Bicara
Kampanye 16 Hari Anti...
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kampanye Bersama Akhiri...
Kampanye Bersama Akhiri Kekerasan Digital Terhadap Wanita dan Anak
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Kebebasan Anak Perempuan...
Kebebasan Anak Perempuan dari Kekerasan Masih Perlu Diperjuangkan
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
40 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
50 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved