Sadis, Hanya Gara-gara Main HP Iwan Setrum Putri dan Istrinya

Jum'at, 30 Maret 2018 - 00:52 WIB
Sadis, Hanya Gara-gara...
Sadis, Hanya Gara-gara Main HP Iwan Setrum Putri dan Istrinya
A A A
LAMONGAN - Perbuatan Iwan Kurniawan (41), warga Perumda Deket Gang V No 7, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ini benar-benar tidak boleh dicontoh. Aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lamongan ini tega menganiaya sang buah hati dan istri yang dinikahinya 14 tahun lalu.

Iwan diketahui sudah berulang kali menganiaya istrinya MKN (39). Terakhir ia menyiksa MKN dan putrinya AA (14) dengan menggunakan sengatan aliran listrik PLN (setrum). Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Tidak terima dengan perbuatan Iwan, istrinya akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Lamongan. Mendapat laporan itu polisi langsung meringkus pelaku yang sedang berada di kantor.

Kapolres Lamongan AKBP Febby Hutagalung mengatakan, kondisi AA saat ini masih trauma. “Perlu dilakukan konseling untuk menyembuhkan trauma korban,” ujar AKBP Febby saat merilis penangkapan pelaku berserta barang bukti di ruangan Reskrim Polres Lamonga, Kamis (29/3/2018).

Aksi Iwan ini bermula saat istrinya, MKN, baru saja pulang salat magrib berjamaah di masjid pada Selasa (27/3/2018) lalu. Saat itu ia melihat putrinya AA yang masih duduk di bangku SMP, terikat tangan dan kakinya dengan sabuk beladiri yang dikaitkan ke kursi sofa. Iwan tega mengikat anaknya itu hanya gara-gara AA bermain ponsel.

Entah kenapa, kemarahan Iwan malah semakin menjadi-jadi dan tiba-tiba mengambil kabel lsitrik. Iwan kemudian menyentrum anaknya hingga berkali-kali selama tujuh menit. Istrinya yang berusaha menghalangi malah turut menjadi sasaran.

Selama empat tahun belakangan, MKN memang kerap menjadi sasaran kekerasan fisik saat Iwan marah. Pemicu kemarahan Iwan pun susah ditebak dan dipahami. Selama ini MKN selalu berusaha sabar ketika mendapat penganiayaan. Namun kesabarannya habis ketika melihat sang putri juga mendapat tindakan kekerasan. Ia pun memutuskan melaporkan suaminya ke Polres Lamongan.

Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Entah air mata buaya, ia pun menangis dengan alasan menyesal. Meski demikian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/ 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Perempuan Korban Kekerasan...
Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Diharapkan Berani Bicara
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kampanye 16 Hari Anti...
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kampanye Bersama Akhiri...
Kampanye Bersama Akhiri Kekerasan Digital Terhadap Wanita dan Anak
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Kebebasan Anak Perempuan...
Kebebasan Anak Perempuan dari Kekerasan Masih Perlu Diperjuangkan
Berita Terkini
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
31 menit yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
1 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
10 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
10 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
11 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved