Truk Dilarang Melintas saat Libur Paskah di Tol Tangerang-Merak

Kamis, 29 Maret 2018 - 18:52 WIB
Truk Dilarang Melintas...
Truk Dilarang Melintas saat Libur Paskah di Tol Tangerang-Merak
A A A
MERAK - Pada libur panjang Paskah diberlakukan pembatasan operasional mobil barang di ruas Tol Tangerang-Merak. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Libur Panjang Tahun 2018.

"Dalam surat edaran tersebut dijelaskan adanya pembatasan operasional mobil barang di Ruas Jalan Tol Merak dengan waktu pemberlakuan untuk arah keluar Jakarta mulai tanggal 29 Maret 2018 Pukul 12.00 WIB," ujar Manajer Departemen Lalu Lintas dan Informasi Operasional (PLL & IO) PT Marga Mandalasakti Rakhmatullah, Kamis (29/3/2018).

Dia menjelaskan, pembatasan tersebut diberlakukan sampai dengan tanggal 30 Maret pukul 09.00 WIB.
"Sedangkan untuk arah masuk Jakarta mulai tanggal 1 April 2018 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 2 April 2018 pukul 09.00 WIB," jelasnya.

Saat ini, pengelola tol Tangerang-Merak sedang melakukan penambahan lajur ke-empat yang dimulai dari Cikupa Km 31+900 hingga Balaraja KM 39+200, dari sebelumnya 3 lajur menjadi 4 lajur. Pemeliharaan rutin jalan pun dilakukan 20 titik yang tersebar mulai dari KM 76+000 sampai dengan Km 73+800 arah Merak dan Jakarta.

Seperti libur panjang sebelumnya, pariwisata Anyer masih menjadi pilihan utama sebagian penggun jalan. Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang menuju anyer, ASTRA Tol Tamer meningkatan pelayanan transaksi dengan penambahan gardu dan penambahan petugas jaga. "Kita juga menyiapkan manajemen lalu lintas yang bersifat situasional," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)