DPR Sarankan Pemprov DKI Lakukan Pembatasan Minimarket
Kamis, 29 Maret 2018 - 15:27 WIB
DPR Sarankan Pemprov DKI Lakukan Pembatasan Minimarket
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Adang Daradjatun meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan terhadap minimarket. Ini dilakukan agar kelangsungan toko kelontong tetap terjaga dan menghidupi ekonomi kerakyatan.
Adang Daradjatun mengatakan, persaingan usaha saat ini telah membuat ekonomi kerakyatan kian tergerus. “Ini menjadi masalah kedepannya. Pemda harus hadir, membatasi dan menegakkan aturan, minimarket harus dibatasi,” ungkap politisi PKS ini saat ditemui di kawasan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (29/3/2018).
Selama ini, lanjut Adang, banyak pemerintah daerah yang kurang memberikan perhatian terhadap masalah ini. Sehingga dianggap merugikan banyak pihak, terutama warung kelontong.
Kondisi itu diperburuk dengan butanya masyarakat terhadap hukum dan aturan. Karena itu, sebagai anggota Komisi VI yang membawahi bidang industri, investasi, dan persaingan usaha mengajak agar masyarakat sadar hukum. Sosialisasi mengenai hukum, perda, pergub, serta undang undang yang mengatur wajib dilakukan.
“Padahal kalau dalam pengawasan dan penindakan, kita kan punya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Seharusnya mereka bisa melaporkan itu,” ujar mantan Wakapolri ini.
Sementara itu, Anggota komisioner KPPU, Kurnia Syahrani mengungkapkan, penindakan terhadap minimarket mutlak dilakukan pemerintah daerah. Sebab, selain saat ini belum ada aturan maupun Undang Undang yang mengatur tentang minimarket. Penetapan wilayah pembangunan minimarket murni miliki pemda sebagai otoritas wilayah.
“Yah kita mau gimana. Masalahnya belum ada aturan bakunya. Kita hanya sebatas mengawasi,” ucap Kurnia. Meski demikian, Kurnia mengakui, minimarket menjadi bahasan menakutkan bagi sebagian pelaku ekonomi rakyat, terutama penjual sembako.
Keberadaannya kerap kali mengganggu mereka karena berebut pembeli. Terhadap hal ini, KPPU sendiri pernah memberikan perhatian saat 2003 lalu.
Kasudin UMKMP Jakarta Barat, Nuraini Syliviana mengakui ratusan minimarket yang tersebar di Jakarta Barat sebagian besar diantaranya bermasalah. Selain melanggar aturan tempat, diketahui juga menunggak pajak.“Nah saat ini kami masih himpun lagi. Nanti saya kabarkan kalau memang sudah lengkap,” ucapnya.
Adang Daradjatun mengatakan, persaingan usaha saat ini telah membuat ekonomi kerakyatan kian tergerus. “Ini menjadi masalah kedepannya. Pemda harus hadir, membatasi dan menegakkan aturan, minimarket harus dibatasi,” ungkap politisi PKS ini saat ditemui di kawasan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (29/3/2018).
Selama ini, lanjut Adang, banyak pemerintah daerah yang kurang memberikan perhatian terhadap masalah ini. Sehingga dianggap merugikan banyak pihak, terutama warung kelontong.
Kondisi itu diperburuk dengan butanya masyarakat terhadap hukum dan aturan. Karena itu, sebagai anggota Komisi VI yang membawahi bidang industri, investasi, dan persaingan usaha mengajak agar masyarakat sadar hukum. Sosialisasi mengenai hukum, perda, pergub, serta undang undang yang mengatur wajib dilakukan.
“Padahal kalau dalam pengawasan dan penindakan, kita kan punya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Seharusnya mereka bisa melaporkan itu,” ujar mantan Wakapolri ini.
Sementara itu, Anggota komisioner KPPU, Kurnia Syahrani mengungkapkan, penindakan terhadap minimarket mutlak dilakukan pemerintah daerah. Sebab, selain saat ini belum ada aturan maupun Undang Undang yang mengatur tentang minimarket. Penetapan wilayah pembangunan minimarket murni miliki pemda sebagai otoritas wilayah.
“Yah kita mau gimana. Masalahnya belum ada aturan bakunya. Kita hanya sebatas mengawasi,” ucap Kurnia. Meski demikian, Kurnia mengakui, minimarket menjadi bahasan menakutkan bagi sebagian pelaku ekonomi rakyat, terutama penjual sembako.
Keberadaannya kerap kali mengganggu mereka karena berebut pembeli. Terhadap hal ini, KPPU sendiri pernah memberikan perhatian saat 2003 lalu.
Kasudin UMKMP Jakarta Barat, Nuraini Syliviana mengakui ratusan minimarket yang tersebar di Jakarta Barat sebagian besar diantaranya bermasalah. Selain melanggar aturan tempat, diketahui juga menunggak pajak.“Nah saat ini kami masih himpun lagi. Nanti saya kabarkan kalau memang sudah lengkap,” ucapnya.
(whb)