Panwaslih Tegaskan Oknum PNS GT Terbukti Memihak Paslon
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Padangsidimpuan, menegaskan bahwa, GT, oknum PNS Kemenkes terbukti bersalah karena memihak salah satu pasangan calon (paslon) wali kota.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Padangsidimpuan, Rahmat Aziz Hasiolan Simamora mengatakan, berdasarkan hasil pleno yang ditetapkan bahwa, GT terbukti bersalah dengan cara memihak kepada salah satu kandidat calon wali kota/wakil wali kota.
”Hasilnya, kami simpulkan bahwa dia (GT) sudah memihak,”ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).
Kata dia, Panwaslih menilai keterlibatannya tersebut dianggap sudah memenuhi unsur-unsur keberpihakan diantaranya, nekat berpoto dengan salah satu calon Wali Kota Padangsidimpuan. ”Dia (GT) berfoto dengan calon wali kota, dan itu melanggar aturan,”tuturnya.
Selanjutnya, GT juga menunjukkan tiga jari sebagai isyarat nomor urut pasangan calon wali kota/wakil wali kota.”GT juga menunjukkan gestur tiga jari, padahal, itu salah satu nomor urut calon wali kota,” tandasnya.
Panwaslih Padangsidimpuan, sudah mengirimkan hasilnya ke Bawaslu Sumut. “Setelah dikaji ulang di Bawaslu, maka pihak Bawaslu akan mengirimkan hasil tersebut ke KASN,” imbuhnya.
Ditanya tentang sanksi yang akan diterima GT, Aziz mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan. Sebab, mereka bersifat pembuat rekomendasi dari temuan-temuan kesalahan yang dilakukan oleh GT.
Dia menghimbau kepada seluruh PNS yang ada di Padangsidimpuan, agar tidak berpihak, karena ada sanksi yang menunggu apabila terbukti bersalah. ”Jangan ada lagi ASN (PNS) yang berpihak, sehingga Pilkada Padangsidimpuan bersih tanpa keberpihakan dari ASN,” tandasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Padangsidimpuan, Rahmat Aziz Hasiolan Simamora mengatakan, berdasarkan hasil pleno yang ditetapkan bahwa, GT terbukti bersalah dengan cara memihak kepada salah satu kandidat calon wali kota/wakil wali kota.
”Hasilnya, kami simpulkan bahwa dia (GT) sudah memihak,”ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).
Kata dia, Panwaslih menilai keterlibatannya tersebut dianggap sudah memenuhi unsur-unsur keberpihakan diantaranya, nekat berpoto dengan salah satu calon Wali Kota Padangsidimpuan. ”Dia (GT) berfoto dengan calon wali kota, dan itu melanggar aturan,”tuturnya.
Selanjutnya, GT juga menunjukkan tiga jari sebagai isyarat nomor urut pasangan calon wali kota/wakil wali kota.”GT juga menunjukkan gestur tiga jari, padahal, itu salah satu nomor urut calon wali kota,” tandasnya.
Panwaslih Padangsidimpuan, sudah mengirimkan hasilnya ke Bawaslu Sumut. “Setelah dikaji ulang di Bawaslu, maka pihak Bawaslu akan mengirimkan hasil tersebut ke KASN,” imbuhnya.
Ditanya tentang sanksi yang akan diterima GT, Aziz mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan. Sebab, mereka bersifat pembuat rekomendasi dari temuan-temuan kesalahan yang dilakukan oleh GT.
Dia menghimbau kepada seluruh PNS yang ada di Padangsidimpuan, agar tidak berpihak, karena ada sanksi yang menunggu apabila terbukti bersalah. ”Jangan ada lagi ASN (PNS) yang berpihak, sehingga Pilkada Padangsidimpuan bersih tanpa keberpihakan dari ASN,” tandasnya.
(rhs)