Menteri Yohana Sesalkan Kasus Bayi Calista yang Tewas Dianiaya Ibu Kandungnya
A
A
A
BANDUNG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise menaruh perhatian serius terkait penganiayaan yang menimpa bayi Calista (15 bulan) oleh ibu kandungnya, Ny S, di Kabupaten Karawang. Yohana menilai, peristiwa itu mengundang pilu dan miris berbagai pihak, termasuk bagi dirinya.
Betapa tidak, bukannya mendapat pengasuhan yang baik dan kasih sayang, bayi Calista tersebut justru berulang kali mendapat kekerasan fisik dari ibunya. Puncaknya, bayi Calista harus meregang nyawa setelah koma selama 11 hari di rumah sakit akibat benturan keras di bagian kepala yang menyebabkan perdarahan.
Untuk mencegah peristiwa serupa terjadi, Yohana mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam dan apatis saat mengetahui atau melihat tindak kekerasan kepada anak.
“Saya sedih sekaligus menyayangkan kejadian tersebut. Seorang ibu yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anaknya, justru melakukan kekerasan yang berujung kematian. Himpitan ekonomi mestinya tidak menjadi penyebab orangtua bebas dan tega melakukan kekerasan pada anak. Jangan lampiaskan frustasi kita pada anak-anak,” kata Menteri PPPA Yohana Yembise dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (27/3/2018).
Menteri Yohana mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Polres Karawang dalam menyelesaikan kasus tersebut. Begitu juga langkah yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang yang memberikan pendampingan bagi pelaku, Ny S.
Menurut Yohana, penegakan hukum tetap harus dilakukan dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak agar dapat menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat agar tidak meniru perbuatan pelaku.
Selain penegakan hukum dan kepedulian masyarakat harus ditingkatan, ujar Yohana, upaya pencegahan juga penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penguatan keluarga melalui pembentukan Pusat Konsultasi Bagi Keluarga sangat penting dilakukan pada situasi saat ini. Di mana orang mudah tersulut emosi dan depresi sehingga melampiaskan ke orang terdekat, temasuk anak.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di berbagai daerah. Saya berharap pemerintah daerah dapat mendukung langkah ini sebagai upaya preventif mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan,” tutur Menteri.
Yohana mengungkapkan, masyarakat juga berperan penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Masyarakat harus peka terhadap situasi dan kondisi di wilayahnya. Untuk itu, perlu ditingkatkan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di semua desa/kelurahan sebagai langkah strategis untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
“Melindungi masa depan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Daerah dan masyarakat. Diperlukan kerja sama dalam menciptakan lingkungan aman bagi tumbuh kembang anak agar terbebas dari segala bentuk kekerasan,” tandas Yohana.
Betapa tidak, bukannya mendapat pengasuhan yang baik dan kasih sayang, bayi Calista tersebut justru berulang kali mendapat kekerasan fisik dari ibunya. Puncaknya, bayi Calista harus meregang nyawa setelah koma selama 11 hari di rumah sakit akibat benturan keras di bagian kepala yang menyebabkan perdarahan.
Untuk mencegah peristiwa serupa terjadi, Yohana mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam dan apatis saat mengetahui atau melihat tindak kekerasan kepada anak.
“Saya sedih sekaligus menyayangkan kejadian tersebut. Seorang ibu yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anaknya, justru melakukan kekerasan yang berujung kematian. Himpitan ekonomi mestinya tidak menjadi penyebab orangtua bebas dan tega melakukan kekerasan pada anak. Jangan lampiaskan frustasi kita pada anak-anak,” kata Menteri PPPA Yohana Yembise dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (27/3/2018).
Menteri Yohana mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Polres Karawang dalam menyelesaikan kasus tersebut. Begitu juga langkah yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang yang memberikan pendampingan bagi pelaku, Ny S.
Menurut Yohana, penegakan hukum tetap harus dilakukan dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak agar dapat menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat agar tidak meniru perbuatan pelaku.
Selain penegakan hukum dan kepedulian masyarakat harus ditingkatan, ujar Yohana, upaya pencegahan juga penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penguatan keluarga melalui pembentukan Pusat Konsultasi Bagi Keluarga sangat penting dilakukan pada situasi saat ini. Di mana orang mudah tersulut emosi dan depresi sehingga melampiaskan ke orang terdekat, temasuk anak.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di berbagai daerah. Saya berharap pemerintah daerah dapat mendukung langkah ini sebagai upaya preventif mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan,” tutur Menteri.
Yohana mengungkapkan, masyarakat juga berperan penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Masyarakat harus peka terhadap situasi dan kondisi di wilayahnya. Untuk itu, perlu ditingkatkan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di semua desa/kelurahan sebagai langkah strategis untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
“Melindungi masa depan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Daerah dan masyarakat. Diperlukan kerja sama dalam menciptakan lingkungan aman bagi tumbuh kembang anak agar terbebas dari segala bentuk kekerasan,” tandas Yohana.
(sms)