Ngaku Depresi Bawa Ganja, Bule Australia Divonis Rehabilitasi

Selasa, 27 Maret 2018 - 20:07 WIB
Ngaku Depresi Bawa Ganja, Bule Australia Divonis Rehabilitasi
Ngaku Depresi Bawa Ganja, Bule Australia Divonis Rehabilitasi
A A A
DENPASAR - Bule asal Australia Baker Joshua James (32), terdakwa kasus narkoba jenis ganja divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan menjalani rehabilitasi karena alasan depresi.

Putusan hakim yang dibacakan I Wayan Kawisada selaku hakim ketua menyebut terdakwa wajib menjalankan proses rehabilitasi selama 10 bulan yang ditentukan di Yayasan Kasih Kita Bali, di Jalan Muh Yamin, Denpasar.

Tidak dijelaskan hakim kenapa yayasan tersebut dipilihnya. Padahal terdakwa sebelumnya hingga proses persidangan bergulir dititipkan di RSJ Bangli untuk menjalani rehabilitasi.

"Memutuskan terdakwa bersalah melanggar penyalahgunaan narkotika. Menetapkan terdakwa hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa wajib menjalankan rehabilitasi selama masa penetapan putusan di yayasan Kita Bali (Yakita Bali)," katanya di PN Denpasar, Selasa (27/3/2018).

Dia menjelaskan, terdakwa menjalankan proses rehabilitasi selama 10 bulan yang berlaku tetap. Atas putusan itu, pihak JPU Assri Susantina hanya menjawab masih pikir-pikir. Sebelumnya pihak JPU menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai atas kepemilikan ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepa pada Oktober 2017 lalu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7902 seconds (0.1#10.140)