Sindikat Pengedar Uang Palsu Diringkus, Polisi Sita Rp6 Miliar
A
A
A
BOGOR - Petugas Polresta Bogor meringkus sindikat peredaran uang palsu yang biasa beraksi di wilayah Jabodetabek. Dari tangan tiga pelaku petugas menyita uang palsu Rp6 miliar pecahan Rp100.000.
Ketiga pelaku yang diringkus yakni, CN (36), MK (27) dan YS (30). Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurnajaya mengatakan, ketiganya ditangkap dari sejumlah tempat berbeda. Adapun uang palsu Rp6 miliar tersebut ditemukan di kontrakan para pelaku di Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor.
Ulung melanjutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui uang palsu Rp6 miliar tersebut rencananya akan diedarkan di Tangerang."Uang didatangkan dari luar Bogor dan pemesannya dari luar Bogor, untuk penyebarannya akan disebar di daerah Jabodetabek di antaranya Tangerang," kata Ulung pada Selasa (27/3/2018).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto menambahkan, hingga kini terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan sindikat peredaran uang palsu ini."Kita masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan, baik terkait percetakan maupun para pelanggannya, itu masih kita lidik," ungkapnya.
Menurut Didik, uang palsu tersebut dibundel dengan masing-masing bundel nilainya Rp100 juta. Uang pada bagian teratas dan terbawah setiap bundel diduga merupakan uang asli dan sisanya palsu.
"Rp1 miliar uang palsu itu dibeli seharga Rp750.000. Dijual lagi dengan perbandingan satu banding tiga," katanya. Para pelaku menjual uang palsu mereka melalui telepon, setelah itu pembeli akan bertemu mereka dan menjemput barang di lokasi yang telah ditentukan.
Uang tersebut selanjutnya akan ditransaksikan kembali ke penjual dalam jaringan kejahatan tersebut."Mereka mengaku transaksi uang palsu itu merupakan transaksi kedua yang mereka lakukan, dan Bogor itu hanya dijadikan tempat transit saja," ucapnya.
Ketiga pelaku yang diringkus yakni, CN (36), MK (27) dan YS (30). Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurnajaya mengatakan, ketiganya ditangkap dari sejumlah tempat berbeda. Adapun uang palsu Rp6 miliar tersebut ditemukan di kontrakan para pelaku di Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor.
Ulung melanjutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui uang palsu Rp6 miliar tersebut rencananya akan diedarkan di Tangerang."Uang didatangkan dari luar Bogor dan pemesannya dari luar Bogor, untuk penyebarannya akan disebar di daerah Jabodetabek di antaranya Tangerang," kata Ulung pada Selasa (27/3/2018).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto menambahkan, hingga kini terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan sindikat peredaran uang palsu ini."Kita masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan, baik terkait percetakan maupun para pelanggannya, itu masih kita lidik," ungkapnya.
Menurut Didik, uang palsu tersebut dibundel dengan masing-masing bundel nilainya Rp100 juta. Uang pada bagian teratas dan terbawah setiap bundel diduga merupakan uang asli dan sisanya palsu.
"Rp1 miliar uang palsu itu dibeli seharga Rp750.000. Dijual lagi dengan perbandingan satu banding tiga," katanya. Para pelaku menjual uang palsu mereka melalui telepon, setelah itu pembeli akan bertemu mereka dan menjemput barang di lokasi yang telah ditentukan.
Uang tersebut selanjutnya akan ditransaksikan kembali ke penjual dalam jaringan kejahatan tersebut."Mereka mengaku transaksi uang palsu itu merupakan transaksi kedua yang mereka lakukan, dan Bogor itu hanya dijadikan tempat transit saja," ucapnya.
(whb)