Bawa Kabur Toyota Alphard Neng Imas, Residivis Curanmor Didor

Selasa, 27 Maret 2018 - 11:04 WIB
Bawa Kabur Toyota Alphard...
Bawa Kabur Toyota Alphard Neng Imas, Residivis Curanmor Didor
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk pelaku spesialis pencurian mobil, Marzuki (45) dan tiga orang penadah mobil curian, Aluntono (34), Iswandi (43), dan Fauzan (34). Sedangkan Marzuki yang merupakan residivis kasus curanmor ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, awalnya Marzuki berpura-pura melamar kerja sebagai sopir pribadi korban. Setelah diterima dan bekerja beberapa hari, pelaku pun melancarkan aksi kejahatannya membawa kabur mobil korban.

"Ada dua korban dalam kurun waktu dua bulan ini, yakni Neng Imas dan Andhika SM. Modusnya sama, pelaku berpura-pura menjadi sopir pribadi korban, pelaku menggunakan nama berbeda-beda pula saat melamar menjadi sopir," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jaksel, Selasa (27/3/2018).

Menurutnya, pelaku membawa kabur mobil Toyota Alphard bernopol B 99 SIS milik Neng Imas saat korban minta diantarkan ke Cilandak Town Squere, Cilandak, Jakarta Selatan untuk makan siang. Sedang pelaku diminta memarkirkan mobilnya di parkiran dan menunggu.

Usai makan, kata dia, korban bernita menghubungi pelaku memintanya menjemput di loby. Namun, handphone korban mendadak tak aktif, korban pun mencari-cari hingga akhirnya diketahui kalau pelaku sudah pergi melalui gerbang parkiran dengan membawa mobilnya.

"Kronologis korban kedua pun mirip, hanya saja kejadiannya di Gedung Talavera, mobil korban Andhika yang dibawa kabur Hinda BRV bernopol B 67 TYA. Setelah sadar korban ditipu, mereka pun melaporkannya," tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya, paparnya, pelaku pun berhasil dibekuk di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjual dua mobil curiannya itu ke rekannya yang mana sebagai penadah, yakni Aluntono, Iswandi, dan Fauzan.

Indra menambahkan, mobil Alphard dijual seharga Rp 90 juta, sedang mobil BRV dijual seharga 30 juta. Kini, mereka pun dijebloskan ke penjara, Marzuki dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta tiga penadahnya dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang bukti kejahatan.

"MR (Marzuki) ini residivis, dia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan bulan Oktober 2017 lalu dengan kasus serupa. Karena melawan petugas saat penangkapan, pelaku diberikan tindakan tegas terukur," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Apes! Jual Motor Curian...
Apes! Jual Motor Curian ke Polisi, Pemuda di Muba Langsung Ditangkap
Polres Cimahi Tangkap...
Polres Cimahi Tangkap 22 Pelaku Curanmor, 2 Terpaksa Ditembak
3 Kali Beraksi, Residivis...
3 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Diringkus Polisi
Di Tengah Wabah Virus...
Di Tengah Wabah Virus Corona, Curanmor di Tangsel Tetap Marak
Marak Aksi Curanmor...
Marak Aksi Curanmor di Jakarta Timur, Polisi Tak Kunjung Tangkap Pelaku
Berita Terkini
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
42 menit yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
46 menit yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
1 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
11 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
11 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
12 jam yang lalu
Infografis
Gandeng Huawei dan Xiaomi,...
Gandeng Huawei dan Xiaomi, Toyota Menyerah pada Raksasa Teknologi China?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved