Polda Selidiki Kasus Penipuan dengan Modus Pemalsuan Dokumen

Senin, 26 Maret 2018 - 17:24 WIB
Polda Selidiki Kasus...
Polda Selidiki Kasus Penipuan dengan Modus Pemalsuan Dokumen
A A A
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pemalsuan dokumen. Kasus dugaan penipuan itu menimpa pengusaha properti di Kota Bandung Dedy Nugraha (48).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, penyidik baru melakukan gelar perkara kasus itu setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. Gelar perkara dilaksanakan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ranah perdata atau pidana.

"Gelar perkara juga untuk menentukan tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Umar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (26/3/2018).

Umar membenarkan perusahaan Dedy yang berada di Semarang, Jawa Tengah sempat digeledah Kantor Bea Cukai Semarang dengan tuduhan melakukan penyelundupan barang ilegal dan diduga sebagai dampak dari kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Leslie G Hermawan tersebut.

"Untuk sementara kami menilai ini kasus bisnis, lalu ada selek (masalah). Ternyata seleknya berimbas ke (penggeledahan) Bea Cukai itu," katanya.

Umar menuturkan, pengusaha properti Dedy melaporkan pengusaha ekspor impor, Leslie G Hermawan ke Polda Jabar dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Sebagai tindak lanjut, penyidik harus mendengar keterangan sejumlah ahli untuk mengklasifikasi kasus tersebut.

"Penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu lama karena harus menentukan apakah kasus ini pidana atau perdata. Kalau perdata, kamu berikan ke ahlinya, kalau bukan perdata (pidana), kami proses," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan pengusaha properti di Kota Bandung, Dedy Nugraha (48) yang melaporkan seorang pengusaha ekspor impor Leslie G Hermawan (48) ke Direskrimum Polda Jabar, beberapa waktu lalu, terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik. Imbasnya, perusahaan Dedy digerebek oleh petugas Kantor Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah karena dituduh melakukan penyelundupan barang ilegal.
(wib)
Berita Terkait
Polisi Tangkap IRT Penyedia...
Polisi Tangkap IRT Penyedia Jasa Pemalsuan Dokumen di Mamajang
Polisi Ciduk Pembuat...
Polisi Ciduk Pembuat SIO Palsu di Pelabuhan Tanjung Priok
Sahabat Polisi Indonesia...
Sahabat Polisi Indonesia dan Pengamat Desak Polri Tindak Tegas Anggota yang Berbisnis Ilegal
Penampungan Ilegal Dibongkar,...
Penampungan Ilegal Dibongkar, Ada Dokumen Calon TKI Mengidap HIV
Jual Jasa Pemalsuan...
Jual Jasa Pemalsuan KTP, NPWP, SIM, dan BPJS, Pemuda Purworejo Dibekuk Polisi
Apakah Buat Laporan...
Apakah Buat Laporan ke Polisi Harus Bayar? Simak Penjelasan Ini
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved