Polda Selidiki Kasus Penipuan dengan Modus Pemalsuan Dokumen
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pemalsuan dokumen. Kasus dugaan penipuan itu menimpa pengusaha properti di Kota Bandung Dedy Nugraha (48).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, penyidik baru melakukan gelar perkara kasus itu setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. Gelar perkara dilaksanakan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ranah perdata atau pidana.
"Gelar perkara juga untuk menentukan tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Umar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (26/3/2018).
Umar membenarkan perusahaan Dedy yang berada di Semarang, Jawa Tengah sempat digeledah Kantor Bea Cukai Semarang dengan tuduhan melakukan penyelundupan barang ilegal dan diduga sebagai dampak dari kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Leslie G Hermawan tersebut.
"Untuk sementara kami menilai ini kasus bisnis, lalu ada selek (masalah). Ternyata seleknya berimbas ke (penggeledahan) Bea Cukai itu," katanya.
Umar menuturkan, pengusaha properti Dedy melaporkan pengusaha ekspor impor, Leslie G Hermawan ke Polda Jabar dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Sebagai tindak lanjut, penyidik harus mendengar keterangan sejumlah ahli untuk mengklasifikasi kasus tersebut.
"Penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu lama karena harus menentukan apakah kasus ini pidana atau perdata. Kalau perdata, kamu berikan ke ahlinya, kalau bukan perdata (pidana), kami proses," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha properti di Kota Bandung, Dedy Nugraha (48) yang melaporkan seorang pengusaha ekspor impor Leslie G Hermawan (48) ke Direskrimum Polda Jabar, beberapa waktu lalu, terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik. Imbasnya, perusahaan Dedy digerebek oleh petugas Kantor Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah karena dituduh melakukan penyelundupan barang ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, penyidik baru melakukan gelar perkara kasus itu setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. Gelar perkara dilaksanakan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ranah perdata atau pidana.
"Gelar perkara juga untuk menentukan tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Umar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (26/3/2018).
Umar membenarkan perusahaan Dedy yang berada di Semarang, Jawa Tengah sempat digeledah Kantor Bea Cukai Semarang dengan tuduhan melakukan penyelundupan barang ilegal dan diduga sebagai dampak dari kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Leslie G Hermawan tersebut.
"Untuk sementara kami menilai ini kasus bisnis, lalu ada selek (masalah). Ternyata seleknya berimbas ke (penggeledahan) Bea Cukai itu," katanya.
Umar menuturkan, pengusaha properti Dedy melaporkan pengusaha ekspor impor, Leslie G Hermawan ke Polda Jabar dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Sebagai tindak lanjut, penyidik harus mendengar keterangan sejumlah ahli untuk mengklasifikasi kasus tersebut.
"Penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu lama karena harus menentukan apakah kasus ini pidana atau perdata. Kalau perdata, kamu berikan ke ahlinya, kalau bukan perdata (pidana), kami proses," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha properti di Kota Bandung, Dedy Nugraha (48) yang melaporkan seorang pengusaha ekspor impor Leslie G Hermawan (48) ke Direskrimum Polda Jabar, beberapa waktu lalu, terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik. Imbasnya, perusahaan Dedy digerebek oleh petugas Kantor Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah karena dituduh melakukan penyelundupan barang ilegal.
(wib)