Bawa Ratusan Gram Emas Hasil Tambang Ilegal, Saripudin Dibekuk Polisi
A
A
A
MERANGIN - Amir Saripudin (39) warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, tak berkutik lagi setelah aparat kepolisian membekuknya saat membawa emas hasil tambang emas ilegal. Penangkapan Pelaku berdasarkan informasi masyarakat, dimana ada seorang pelaku penadah emas hasil tambang ilegal membawa emas dari arah Sarolangun menuju Bangko.
Tak ingin buruannya kabur tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan pengintaian. Tim Opsnal melihat sebuah mobil melintasi Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Dusun Bangko. Setelah berhasil memberhentikan kendaraan pelaku, selanjutnya petugas langsung melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan, aparat kepolisian berhasil menemukan emas tanpa dokumen sebanyak 200 gram.
Setelah berhasil menemukan emas ilegal, selanjutnya pelaku langsung dibawa bersama barang bukti ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Mutaqqin, membenarkan jika anggotanya mengamankan pelaku pembawa emas illegal.
“Pelaku kita tangkap saat melintasi di Kelurahan Dusun Bangko,saat di geledah kita berhasil menemukan emas illegal sebanyak 200 gram,” kata AKP Sandi, Jumat (23/3/2018).
Sandi juga menjelaskan,untuk saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,sebab dari keterangan pelaku dirinya hanya di perintahkan untuk membawa emas illegal tersebut.
“Pelaku ini adalah kurir, dan kini untuk pemiliknya masih kita lakukan pengejaran,sebab pemilik emas sempat kabur saat kita lakukan penangkapan,” tandasnya.
Tak ingin buruannya kabur tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan pengintaian. Tim Opsnal melihat sebuah mobil melintasi Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Dusun Bangko. Setelah berhasil memberhentikan kendaraan pelaku, selanjutnya petugas langsung melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan, aparat kepolisian berhasil menemukan emas tanpa dokumen sebanyak 200 gram.
Setelah berhasil menemukan emas ilegal, selanjutnya pelaku langsung dibawa bersama barang bukti ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Mutaqqin, membenarkan jika anggotanya mengamankan pelaku pembawa emas illegal.
“Pelaku kita tangkap saat melintasi di Kelurahan Dusun Bangko,saat di geledah kita berhasil menemukan emas illegal sebanyak 200 gram,” kata AKP Sandi, Jumat (23/3/2018).
Sandi juga menjelaskan,untuk saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,sebab dari keterangan pelaku dirinya hanya di perintahkan untuk membawa emas illegal tersebut.
“Pelaku ini adalah kurir, dan kini untuk pemiliknya masih kita lakukan pengejaran,sebab pemilik emas sempat kabur saat kita lakukan penangkapan,” tandasnya.
(sms)