Lelah Jadi Pemandu Lagu, RS Nekat Jualan Sabu
A
A
A
BANDUNG - RS (34), tak punya keahlian lain selain penjadi pemandu lagu (PL). Di usianya yang tak muda lagi, RS merasa jenuh dan lelah dengan profesi yang mengharuskannya keluar malam dan pulang dini hari setiap hari.
Akhirnya RS memutuskan berhenti dari profesi sebagai PL. Namun tuntutan dan kebutuhan hidup memaksanya untuk mencari nafkah. Sementara RS adalah single parrent alias janda. RS terpaksa banting setir sebagai kurir sabu-sabu. Pergaulan dengan orang-orang di dunia malam membuat RS lebih mudah memasarkan barang haram itu.
Namun, petualangan RS sebagai kurir sabu-sabu berakhir setelah anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung meringkusnya belum lama ini. Dari tangan perempuan asal Tasikmalaya itu, polisi mengamankan 51 gram atau 1/2 ons sabu siap edar yang disembunyikan di kamar kosnya di kawasan Sarijadi, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, penangkapan terhadap RS berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di tempat-tempat hiburan malam di Kota Bandung.
Dari informasi tersebut, anggota lakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi tentang RS. Anggota lalu menangkap dan memeriksa RS.
"Saat ditangkap, tersangka tak membawa sabu, namun saat kamar kos RS digeledah, anggota mendapatkan sabu seberat 51 gram. Tersangka RS mengaku barang haram itu miliknya untuk diedarkan," kata Hendro, Jumat (23/3/2018).
Kepada penyidik Satres Narkoba Polrestabes Bandung sementara pihak kepolisian, RS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang yang berinisial BK (DPO). Saat ini pun tengah melakukan pengembangan, guna menangkap pendistributor sabu kepada RS.
"Jadi yang pelaku RS ini, dapat barang dari seorang berinisial B untukkembali diedarkan," tandasnya.
Akhirnya RS memutuskan berhenti dari profesi sebagai PL. Namun tuntutan dan kebutuhan hidup memaksanya untuk mencari nafkah. Sementara RS adalah single parrent alias janda. RS terpaksa banting setir sebagai kurir sabu-sabu. Pergaulan dengan orang-orang di dunia malam membuat RS lebih mudah memasarkan barang haram itu.
Namun, petualangan RS sebagai kurir sabu-sabu berakhir setelah anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung meringkusnya belum lama ini. Dari tangan perempuan asal Tasikmalaya itu, polisi mengamankan 51 gram atau 1/2 ons sabu siap edar yang disembunyikan di kamar kosnya di kawasan Sarijadi, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, penangkapan terhadap RS berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di tempat-tempat hiburan malam di Kota Bandung.
Dari informasi tersebut, anggota lakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi tentang RS. Anggota lalu menangkap dan memeriksa RS.
"Saat ditangkap, tersangka tak membawa sabu, namun saat kamar kos RS digeledah, anggota mendapatkan sabu seberat 51 gram. Tersangka RS mengaku barang haram itu miliknya untuk diedarkan," kata Hendro, Jumat (23/3/2018).
Kepada penyidik Satres Narkoba Polrestabes Bandung sementara pihak kepolisian, RS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang yang berinisial BK (DPO). Saat ini pun tengah melakukan pengembangan, guna menangkap pendistributor sabu kepada RS.
"Jadi yang pelaku RS ini, dapat barang dari seorang berinisial B untukkembali diedarkan," tandasnya.
(rhs)