Mabes Polri Gerebek Pabrik Tembakau Gorila Dekat Mapolresta Denpasar
A
A
A
DENPASAR - Petugas Mabes Polri dan Bea Cukai menggerebek home industry pembuatan tembakau gorila di Jalan Tunjung Sari Perumahan Pesona Paramita 2, Denpasar tak jauh dari Polresta Denpasar. Dimana lokasi tersebut berjarak kurang lebih 850 meter dari markas polisi Resort Kota Denpasar.
Kasubdit I Narkotika Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Jenal Akhmadi mengatakan, penggungkapan pabrik dari tembakau gorilla ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap paket kiriman Fedex, Senin 19 Maret 2018.
Paket tersebut diberitahukan sebagai plastic deck yang ditujukan kepada penerima Michael Ardana yang beralamat di Jalan Pemuda III No23 Renon Denpasar.
Dia menjelaskan, setelah dicek pemeriksaan menemukan adanya serbuk berwarna kuning yang setelah dilakukan uji lab merupakan narkotika golongan 1 berjenis 5-Fluoro ADB.
Kemudian petugas Bea Cukai Soetta berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukan kegiatan control delivery.
Paket tersebut kemudian diantar ke alamat tujuan pada Selasa 20 Maret 2018 yang diterima oleh tersangka Krisna Andika Putra (20).
Kemudian pihaknya langsung bergerak dengan tim gabungan yang dibentuk dari hasil koordinasi Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT, Bea Cukai Ngurah Rai, bergerak menuju rumah tersangka.
“Di rumah tersebut kami mengamankan tersangka lain lagi,”ungkapnya di Denpasar, Kamis (22/3/2018).
Dia menjelaskan, tersangka kedua diketahui bernama Anak Agung Ekananada (24). Dia menerangkan, bahwa tersangka mengakui memesan paket yang berisi narkotika golongan 1 (satu) berjenis 5-Fluoro ADB melalui media internet dan aplikasi WhastApp kepada seseorang yang berada di luar negeri. “ Mereka bisa mendapatkan barang ini semuanya dari China,” jelasnya.
Dia menerangkan, bahwa di rumah tersebut ada 30 kilogram tembakau gorilla yang siap edar. Selain itu barang bukti lainnya ada mesin penggiling, 21 botol cairan pewarna, 3 botol alkohol, 490 pcs kemasan kaleng kosong, 5 unit timbangan digital.
Saat rilis di TKP kedua tersangka tersebut dihadirkan, mereka rencananya menjual tembakau tersebut dengan harga Rp450 ribu per 5 gram.
Menurutnya, mereka membuat pabrik tersebut sudah tiga bulan. “ Pengakuan mereka begitu baru tiga bulan membuat ini. Dan barangnya ini belum lama dijual baru sebatas memberikan sampel kepada pembeli. Tapi contohnya ini sudah disebarkan diseluruh wilayah Indonesia,”pungkasnya.
Kasubdit I Narkotika Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Jenal Akhmadi mengatakan, penggungkapan pabrik dari tembakau gorilla ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap paket kiriman Fedex, Senin 19 Maret 2018.
Paket tersebut diberitahukan sebagai plastic deck yang ditujukan kepada penerima Michael Ardana yang beralamat di Jalan Pemuda III No23 Renon Denpasar.
Dia menjelaskan, setelah dicek pemeriksaan menemukan adanya serbuk berwarna kuning yang setelah dilakukan uji lab merupakan narkotika golongan 1 berjenis 5-Fluoro ADB.
Kemudian petugas Bea Cukai Soetta berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukan kegiatan control delivery.
Paket tersebut kemudian diantar ke alamat tujuan pada Selasa 20 Maret 2018 yang diterima oleh tersangka Krisna Andika Putra (20).
Kemudian pihaknya langsung bergerak dengan tim gabungan yang dibentuk dari hasil koordinasi Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT, Bea Cukai Ngurah Rai, bergerak menuju rumah tersangka.
“Di rumah tersebut kami mengamankan tersangka lain lagi,”ungkapnya di Denpasar, Kamis (22/3/2018).
Dia menjelaskan, tersangka kedua diketahui bernama Anak Agung Ekananada (24). Dia menerangkan, bahwa tersangka mengakui memesan paket yang berisi narkotika golongan 1 (satu) berjenis 5-Fluoro ADB melalui media internet dan aplikasi WhastApp kepada seseorang yang berada di luar negeri. “ Mereka bisa mendapatkan barang ini semuanya dari China,” jelasnya.
Dia menerangkan, bahwa di rumah tersebut ada 30 kilogram tembakau gorilla yang siap edar. Selain itu barang bukti lainnya ada mesin penggiling, 21 botol cairan pewarna, 3 botol alkohol, 490 pcs kemasan kaleng kosong, 5 unit timbangan digital.
Saat rilis di TKP kedua tersangka tersebut dihadirkan, mereka rencananya menjual tembakau tersebut dengan harga Rp450 ribu per 5 gram.
Menurutnya, mereka membuat pabrik tersebut sudah tiga bulan. “ Pengakuan mereka begitu baru tiga bulan membuat ini. Dan barangnya ini belum lama dijual baru sebatas memberikan sampel kepada pembeli. Tapi contohnya ini sudah disebarkan diseluruh wilayah Indonesia,”pungkasnya.
(sms)