BPOM Kepri Tarik 3 Merek Sarden dari Peredaran, Karena Mengandung Cacing
A
A
A
BATAM - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri mengambil langkah tegas menarik tiga merek ikan sarden kaleng dari peredaran di wilayah Kepulauan Riau. Penarikan ketiga produk sarden kaleng ini dilakukan sesuai instruksi dari BPOM Pusat, mulai Rabu 21 Maret 2018.
"Setelah isu ini berkembang kuat, kami diperintahkan untuk menarik produk sarden kaleng dari peredaran. Ada tiga merek yang kita tarik. Penarikan sudah mulai dilakukan hari ini," ujar Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan.
Ketiga produk pangan sarden kaleng ini adalah merk IO, Hoki, dan Farmerjack. Ketiganya merupakan produk pangan asal China dan diimpor secara legal ke Indonesia oleh importir yang berbeda. Sarden kaleng merk IO diimpor PT Mexindo Mitra Perkasa, sarden Hoki oleh PT Interfood Sukses Jasindo, dan merek Farmerjack diimpor PT Prima niaga Indomas.
"Semua perizinan impor dan izin edarnya lengkap. Kesalahan bukan pada importirnya, tapi pada proses produksinya," kata Yosef.
Dia menjelaskan, pihaknya telah meminta secara resmi kepada pihak importir untuk menarik seluruh produk sarden kaleng tiga merek tersebut dari peredaran. BPOM Kepri memberikan waktu satu bulan untuk proses penarikan tersebut.
"Selain itu, tim kami juga bergerak ke lapangan untuk mengumpulkan produk pangan kaleng ini. Karena ada juga pedagang kecil yang membeli dari ritel, tidak langsung ke importir. Tim tidak hanya bergerak di Batam, tapi juga ke Tanjungpinang dan lainnya," ujarnya.
Saat disinggung jumlah tiga merek sarden kaleng yang telah beredar ke masyarakat, Yosef mengaku tidak mengetahui pasti. Namun, dia meminta masyarakat tidak resah dengan isu tersebut.
"Masyarakat tidak perlu resah karena BPOM Kepri bekerjasama dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) kabupaten/kota telah bergerak untuk mengatasi hal ini," timpalnya.
Yosef juga menjelaskan, cacing yang berada di sarden kaleng tersebut tidak terlalu membahayakan sejauh konsumen yang mengonsumsi produk tersebut.
"Kalau yang tidak memiliki riwayat alergi, tidak akan terlalu berpengaruh. Berbeda jika cacing itu dalam kondisi hidup. Cacing ini bisa berkembang di dalam tubuh manusia dan itu yang membahayakan," katanya.
Meskipun tergolong tidak berbahaya, juga tidak dibenarkan bila produk pangan tersebut mengandung cacing atau zat lain yang tidak semestinya. Ini telah menunjukkan adanya kesalahan pada proses produksi.
Terhadap produk pangan sarden kaleng yang ditarik dari peredaran tersebut, lanjut Yosef, BPOM Kepri akan melakukan pemusnahan.
"Itu sudah perintahnya. Tidak perlu dilakukan pemeriksaan lain termasuk uji laboratorium. Terhadap 3 merek ikan sarden kaleng ini akan langsung kami musnahkan nantinya," tandasnya.
"Setelah isu ini berkembang kuat, kami diperintahkan untuk menarik produk sarden kaleng dari peredaran. Ada tiga merek yang kita tarik. Penarikan sudah mulai dilakukan hari ini," ujar Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan.
Ketiga produk pangan sarden kaleng ini adalah merk IO, Hoki, dan Farmerjack. Ketiganya merupakan produk pangan asal China dan diimpor secara legal ke Indonesia oleh importir yang berbeda. Sarden kaleng merk IO diimpor PT Mexindo Mitra Perkasa, sarden Hoki oleh PT Interfood Sukses Jasindo, dan merek Farmerjack diimpor PT Prima niaga Indomas.
"Semua perizinan impor dan izin edarnya lengkap. Kesalahan bukan pada importirnya, tapi pada proses produksinya," kata Yosef.
Dia menjelaskan, pihaknya telah meminta secara resmi kepada pihak importir untuk menarik seluruh produk sarden kaleng tiga merek tersebut dari peredaran. BPOM Kepri memberikan waktu satu bulan untuk proses penarikan tersebut.
"Selain itu, tim kami juga bergerak ke lapangan untuk mengumpulkan produk pangan kaleng ini. Karena ada juga pedagang kecil yang membeli dari ritel, tidak langsung ke importir. Tim tidak hanya bergerak di Batam, tapi juga ke Tanjungpinang dan lainnya," ujarnya.
Saat disinggung jumlah tiga merek sarden kaleng yang telah beredar ke masyarakat, Yosef mengaku tidak mengetahui pasti. Namun, dia meminta masyarakat tidak resah dengan isu tersebut.
"Masyarakat tidak perlu resah karena BPOM Kepri bekerjasama dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) kabupaten/kota telah bergerak untuk mengatasi hal ini," timpalnya.
Yosef juga menjelaskan, cacing yang berada di sarden kaleng tersebut tidak terlalu membahayakan sejauh konsumen yang mengonsumsi produk tersebut.
"Kalau yang tidak memiliki riwayat alergi, tidak akan terlalu berpengaruh. Berbeda jika cacing itu dalam kondisi hidup. Cacing ini bisa berkembang di dalam tubuh manusia dan itu yang membahayakan," katanya.
Meskipun tergolong tidak berbahaya, juga tidak dibenarkan bila produk pangan tersebut mengandung cacing atau zat lain yang tidak semestinya. Ini telah menunjukkan adanya kesalahan pada proses produksi.
Terhadap produk pangan sarden kaleng yang ditarik dari peredaran tersebut, lanjut Yosef, BPOM Kepri akan melakukan pemusnahan.
"Itu sudah perintahnya. Tidak perlu dilakukan pemeriksaan lain termasuk uji laboratorium. Terhadap 3 merek ikan sarden kaleng ini akan langsung kami musnahkan nantinya," tandasnya.
(sms)