Bupati Kobar: Tata Ruang Terkendala Status Kawasan
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah mengatakan, saat ini kondisi tata ruang Kabupaten Kobar belum bisa diaplikasikan untuk masyarakat karena terhambat status kawasan. Dalam pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Bupati menjelaskan, pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. “Karena ini salah satu tujuan kita untuk mengupayakan lahan masyarakat yang bisa masuk di dalam persiapan tata ruang kita ke depan. Cepat atau lambat, kemajuan Kabupaten Kobar juga untuk pengembangan ke depan,” katanya seusai membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang, di Aula Bappeda Kobar, Rabu (21/3/2018).
Nurhidayah menambahkan, urusan tata ruang juga tidak dapat dilepaskan dari pengembangan perkotaan dan perdesaan, maupun pengembangan wilayah strategis dan khusus lainnya. Harus ada upaya paduserasi sektoral perubahan positif dalam penataan ruang dan pertanahan.
“Perubahan ini harus lebih peka terhadap pelayanan masyarakat umum, kepastian hukum dan pada gilirannya membawa Kabupaten Kobar menjadi semakin kompetitif di konstelasi regional,” pungkasnya.
Bupati menjelaskan, pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. “Karena ini salah satu tujuan kita untuk mengupayakan lahan masyarakat yang bisa masuk di dalam persiapan tata ruang kita ke depan. Cepat atau lambat, kemajuan Kabupaten Kobar juga untuk pengembangan ke depan,” katanya seusai membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang, di Aula Bappeda Kobar, Rabu (21/3/2018).
Nurhidayah menambahkan, urusan tata ruang juga tidak dapat dilepaskan dari pengembangan perkotaan dan perdesaan, maupun pengembangan wilayah strategis dan khusus lainnya. Harus ada upaya paduserasi sektoral perubahan positif dalam penataan ruang dan pertanahan.
“Perubahan ini harus lebih peka terhadap pelayanan masyarakat umum, kepastian hukum dan pada gilirannya membawa Kabupaten Kobar menjadi semakin kompetitif di konstelasi regional,” pungkasnya.
(wib)