Polisi Tangkap Empat Kapal Ikan Asing di Perairan Natuna

Senin, 19 Maret 2018 - 15:47 WIB
Polisi Tangkap Empat...
Polisi Tangkap Empat Kapal Ikan Asing di Perairan Natuna
A A A
BATAM - Kapal Patroli (KP) Baladewa 8002 milik Mabes Polri mengamankan empat kapal ikan asing asal Vietnam berbendera Indonesia, pekan kemarin di Perairan Utara Natuna. 33 Nelayan asal Vietnam diamankan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga membenarkan penangkapan kapal ikan asing tersebut. Ia mengatakan, empat kapal asing itu ditangkap karena tidak memiliki izin tangkap di perairan laut Indonesia. "Benar. Saat ini masih dalam proses," kata Erlangga, Senin (19/3/2018).

Dari data yang dihimpun KORAN SINDO BATAM, empat kapal asing tersebut yaitu BV 5480 TS/Sima-050 yang dinakhodai Tran anh Tuan ditangkap pada Kamis (15/3/2018) pukul 17.50 WIB. Di dalam kapal polisi mengamankan ratusan kilogram ikan dan delapan orang anak buah kapal.

Kemudian, kapal KG 90592 TS/Sima-053, ditangkap di hari yang sama pukul 00.27 WIB. Polisi juga mengamankan hasil tangkapan ikan beserta 3 orang anak buah kapal dan nakhoda bernama Nguyen Van Hoang.

Tak lama berselang kembali Kapal Patroli Baladewa 8002 mengamankan satu kapal ikan asing Kg 95337 TS/054, pukul 00.40 WIB. Satu orang nakhoda bernama Le ngoc Bach beserta 18 orang anak buah kapal diamankan.

Terakhir, polisi menangkap kapal ikan asing bernama KG 95366 yang dinakhodai Tran Van Thai dan diawaki empat orang anak buah kapal, Jumat (14/3/2018) pukul 02.50 WIB. Dalam kapal polisi menemukan hasil tangkapan ikan ilegal. "Saat ini kapal ikan asing tersebut diamankan di pelabuhan Batuampar," ujarnya.

Dari informasi, kapal-kapal tersebut tidak memiliki izin tangkap ikan di perairan Indonesia (tanpa dokumen). Nakhoda dan ABK yang diamankan berasal dari negara Vietnam.

Empat nakhoda dan 33 ABK tersebut diduga melanggar Pasal 35A ayat (2) dan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sub Pasal 93 ayat (2) dan 4 jo Pasal 98 dan Pasal 69 ayat (4) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Kami juga sudah berkordinasi dengan PSDKP."
(zik)
Berita Terkait
Cemas dengan Hadirnya...
Cemas dengan Hadirnya Nelayan dan Kapal Asing, Nelayan Rembang Tegas Menolak
KKP Kerahkan Satelit...
KKP Kerahkan Satelit Awasi Penangkapan Ikan, Nelayan Natuna: Lawan Kapal Ikan Asing Saja Tak Mampu
Setiap Hari Ratusan...
Setiap Hari Ratusan Kapal Vietnam Mencuri Ikan di Natuna, Nelayan: Tidak Ada Patroli
Bakamla RI Tangkap KIA...
Bakamla RI Tangkap KIA Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna Utara
Nelayan Jadi Alat Pencegah...
Nelayan Jadi Alat Pencegah Nasuknya Kapal Ikan Asing
Marak Kapal Nelayan...
Marak Kapal Nelayan Asing, Nelayan Natuna Alami Penurunan Pendapatan
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
6 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
7 jam yang lalu
Infografis
Vajiralongkorn, Raja...
Vajiralongkorn, Raja Terkaya di Dunia yang Miliki 52 Kapal Emas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved