Polisi Tangkap Empat Kapal Ikan Asing di Perairan Natuna
A
A
A
BATAM - Kapal Patroli (KP) Baladewa 8002 milik Mabes Polri mengamankan empat kapal ikan asing asal Vietnam berbendera Indonesia, pekan kemarin di Perairan Utara Natuna. 33 Nelayan asal Vietnam diamankan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga membenarkan penangkapan kapal ikan asing tersebut. Ia mengatakan, empat kapal asing itu ditangkap karena tidak memiliki izin tangkap di perairan laut Indonesia. "Benar. Saat ini masih dalam proses," kata Erlangga, Senin (19/3/2018).
Dari data yang dihimpun KORAN SINDO BATAM, empat kapal asing tersebut yaitu BV 5480 TS/Sima-050 yang dinakhodai Tran anh Tuan ditangkap pada Kamis (15/3/2018) pukul 17.50 WIB. Di dalam kapal polisi mengamankan ratusan kilogram ikan dan delapan orang anak buah kapal.
Kemudian, kapal KG 90592 TS/Sima-053, ditangkap di hari yang sama pukul 00.27 WIB. Polisi juga mengamankan hasil tangkapan ikan beserta 3 orang anak buah kapal dan nakhoda bernama Nguyen Van Hoang.
Tak lama berselang kembali Kapal Patroli Baladewa 8002 mengamankan satu kapal ikan asing Kg 95337 TS/054, pukul 00.40 WIB. Satu orang nakhoda bernama Le ngoc Bach beserta 18 orang anak buah kapal diamankan.
Terakhir, polisi menangkap kapal ikan asing bernama KG 95366 yang dinakhodai Tran Van Thai dan diawaki empat orang anak buah kapal, Jumat (14/3/2018) pukul 02.50 WIB. Dalam kapal polisi menemukan hasil tangkapan ikan ilegal. "Saat ini kapal ikan asing tersebut diamankan di pelabuhan Batuampar," ujarnya.
Dari informasi, kapal-kapal tersebut tidak memiliki izin tangkap ikan di perairan Indonesia (tanpa dokumen). Nakhoda dan ABK yang diamankan berasal dari negara Vietnam.
Empat nakhoda dan 33 ABK tersebut diduga melanggar Pasal 35A ayat (2) dan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sub Pasal 93 ayat (2) dan 4 jo Pasal 98 dan Pasal 69 ayat (4) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Kami juga sudah berkordinasi dengan PSDKP."
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga membenarkan penangkapan kapal ikan asing tersebut. Ia mengatakan, empat kapal asing itu ditangkap karena tidak memiliki izin tangkap di perairan laut Indonesia. "Benar. Saat ini masih dalam proses," kata Erlangga, Senin (19/3/2018).
Dari data yang dihimpun KORAN SINDO BATAM, empat kapal asing tersebut yaitu BV 5480 TS/Sima-050 yang dinakhodai Tran anh Tuan ditangkap pada Kamis (15/3/2018) pukul 17.50 WIB. Di dalam kapal polisi mengamankan ratusan kilogram ikan dan delapan orang anak buah kapal.
Kemudian, kapal KG 90592 TS/Sima-053, ditangkap di hari yang sama pukul 00.27 WIB. Polisi juga mengamankan hasil tangkapan ikan beserta 3 orang anak buah kapal dan nakhoda bernama Nguyen Van Hoang.
Tak lama berselang kembali Kapal Patroli Baladewa 8002 mengamankan satu kapal ikan asing Kg 95337 TS/054, pukul 00.40 WIB. Satu orang nakhoda bernama Le ngoc Bach beserta 18 orang anak buah kapal diamankan.
Terakhir, polisi menangkap kapal ikan asing bernama KG 95366 yang dinakhodai Tran Van Thai dan diawaki empat orang anak buah kapal, Jumat (14/3/2018) pukul 02.50 WIB. Dalam kapal polisi menemukan hasil tangkapan ikan ilegal. "Saat ini kapal ikan asing tersebut diamankan di pelabuhan Batuampar," ujarnya.
Dari informasi, kapal-kapal tersebut tidak memiliki izin tangkap ikan di perairan Indonesia (tanpa dokumen). Nakhoda dan ABK yang diamankan berasal dari negara Vietnam.
Empat nakhoda dan 33 ABK tersebut diduga melanggar Pasal 35A ayat (2) dan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sub Pasal 93 ayat (2) dan 4 jo Pasal 98 dan Pasal 69 ayat (4) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Kami juga sudah berkordinasi dengan PSDKP."
(zik)