Dua Pegawai Terjerat Pungli, Kementerian ATR/BPN Akan Panggil Kepala BPN Bekasi
Minggu, 18 Maret 2018 - 19:48 WIB
Dua Pegawai Terjerat Pungli, Kementerian ATR/BPN Akan Panggil Kepala BPN Bekasi
A
A
A
BEKASI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional segera memanggil Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deny Santo terkait penetapan tersangka terhadap dua pegawainya dalam kasus dugaan pungutan liar kepada pengusaha pengembang perumahan.
”Kepala Kantor akan dipanggil Irjen Kementerian ATR untuk melakukan klarifikasi atas penetapan tersangka dua pegawainya yang mana adalah pejabat di lingkungan BPN,” ungkap Kabag Humas Kementerian ATR Horison Mocodompis pada Minggu (18/3/2018).
Menurut Horison, pihaknya juga belum mendapat informasi resmi di level kementerian terkait penetapan dua oknum pegawai sebagai tersangka. Namun dia memproyeksikan, informasi resmi yang diedarkan baru sebatas di level kepala kantor setempat.( Baca: Dua Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pungli )
Karena itu, lanjut dia, Inspektur Jendral bakal memanggil Deni untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Anggota dari pengawas internal di kementerian itu akan menanyakan langsung ke Deni dalam fungsi pembinaan.”Tentu kita akan lakukan pemanggilan, karena ini sangat memalukan,” tegasnya.
Meski ditangani kepolisian, namun kementerian akan tetap menindaklanjuti kasus ini di lingkungan internal. Petugas akan mempelajari klarifikasi yang diberikan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah ada pencopotan Deni Santo.( Baca: Terjaring OTT, Dua Pegawai BPN Bekasi Belum Jadi Tersangka )
”Semuanya punya mekanisme (pencopotan). Tentu akan dipilah petugas, apakah perbuatan ini orang per orang atau bukan. Nanti kementerian yang akan menentukan tindakan yang seharusnya dilakukan,” katanya. Tapi, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada Deni Santo.
”Kepala Kantor akan dipanggil Irjen Kementerian ATR untuk melakukan klarifikasi atas penetapan tersangka dua pegawainya yang mana adalah pejabat di lingkungan BPN,” ungkap Kabag Humas Kementerian ATR Horison Mocodompis pada Minggu (18/3/2018).
Menurut Horison, pihaknya juga belum mendapat informasi resmi di level kementerian terkait penetapan dua oknum pegawai sebagai tersangka. Namun dia memproyeksikan, informasi resmi yang diedarkan baru sebatas di level kepala kantor setempat.( Baca: Dua Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pungli )
Karena itu, lanjut dia, Inspektur Jendral bakal memanggil Deni untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Anggota dari pengawas internal di kementerian itu akan menanyakan langsung ke Deni dalam fungsi pembinaan.”Tentu kita akan lakukan pemanggilan, karena ini sangat memalukan,” tegasnya.
Meski ditangani kepolisian, namun kementerian akan tetap menindaklanjuti kasus ini di lingkungan internal. Petugas akan mempelajari klarifikasi yang diberikan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah ada pencopotan Deni Santo.( Baca: Terjaring OTT, Dua Pegawai BPN Bekasi Belum Jadi Tersangka )
”Semuanya punya mekanisme (pencopotan). Tentu akan dipilah petugas, apakah perbuatan ini orang per orang atau bukan. Nanti kementerian yang akan menentukan tindakan yang seharusnya dilakukan,” katanya. Tapi, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada Deni Santo.
(whb)