Jelang Pilgub Sumut, DPS di Sumut Berjumlah 9.202.967 Jiwa
A
A
A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan rapat pleno terbuka terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub sumut 2018 di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Medan, Sabtu (17/3/2018). Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, jumlah DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam Pilgub Sumut 2018 berjumlah 9.202.967 Jiwa. "Rincian DPS yakni 4.559.668 jiwa laki-laki dan 4.643.299 jiwa perempuan," jelasnya.
Mulia menerangkan, rekapitulasi DPS itu diperoleh berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan pada 20 Januari hingga 18 Februari 2018 lalu.
"Pada 24 Maret 2018 mendatang akan diumumkan DPS dari tiap-tiap kelurahan di kantor-kantor lurah dan kepala desa se-Sumatera Utara," ujarnya.
Selain itu, Mulia juga meminta kepada setiap kepala lingkungan (kepling) dan petugas KPU agar DPS ditempel di lokasi yang strategis untuk dapat dilihat warga.
"Hal ini demi memudahkan warga untuk memeriksa apakah nama mereka sudah masuk kedalam daftar pemilih dalam pemilhan Gubernur Sumatera Utara 27 Juni mendatang," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga saat melanjutkan rapat pleno.
Benget juga meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan karena bagi yang belum terdata bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan membawa KTP.
"Untuk kemudian akan dicatat dan akan dimasukkan ke daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), yang kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," imbuhnya.
Sementara, Kasi Fasilitasi Sarana Prasarana Disdukcapil Sumut, Sunggul Tampubolon mengatakan berdasarkan data terakhir sudah 88% lebih warga Sumut memiliki KTP.
"Sisanya ini akan kita kebut terus dan optimistis itu semua bisa rampung. Namun, kita akui dalam prosesnya masih banyak sekali kendala yang kami alami, terutama di alat," ujarnya.
Maka itu, dia mengimbau agar masyarakat Sumut yang belum melakukan perekaman untuk segera merekam ke Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing.
"Bagi masyarakat Sumut yang belum merekam KTP, agar segera datang ke Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing," pungkasnya.
Mulia menerangkan, rekapitulasi DPS itu diperoleh berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan pada 20 Januari hingga 18 Februari 2018 lalu.
"Pada 24 Maret 2018 mendatang akan diumumkan DPS dari tiap-tiap kelurahan di kantor-kantor lurah dan kepala desa se-Sumatera Utara," ujarnya.
Selain itu, Mulia juga meminta kepada setiap kepala lingkungan (kepling) dan petugas KPU agar DPS ditempel di lokasi yang strategis untuk dapat dilihat warga.
"Hal ini demi memudahkan warga untuk memeriksa apakah nama mereka sudah masuk kedalam daftar pemilih dalam pemilhan Gubernur Sumatera Utara 27 Juni mendatang," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga saat melanjutkan rapat pleno.
Benget juga meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan karena bagi yang belum terdata bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan membawa KTP.
"Untuk kemudian akan dicatat dan akan dimasukkan ke daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), yang kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," imbuhnya.
Sementara, Kasi Fasilitasi Sarana Prasarana Disdukcapil Sumut, Sunggul Tampubolon mengatakan berdasarkan data terakhir sudah 88% lebih warga Sumut memiliki KTP.
"Sisanya ini akan kita kebut terus dan optimistis itu semua bisa rampung. Namun, kita akui dalam prosesnya masih banyak sekali kendala yang kami alami, terutama di alat," ujarnya.
Maka itu, dia mengimbau agar masyarakat Sumut yang belum melakukan perekaman untuk segera merekam ke Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing.
"Bagi masyarakat Sumut yang belum merekam KTP, agar segera datang ke Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing," pungkasnya.
(sms)