Setubuhi Anak Tiri 20 Kali, Ayah Bejat Diciduk Polisi

Sabtu, 17 Maret 2018 - 14:21 WIB
Setubuhi Anak Tiri 20 Kali, Ayah Bejat Diciduk Polisi
Setubuhi Anak Tiri 20 Kali, Ayah Bejat Diciduk Polisi
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Anggota Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil menciduk seorang ayah bejat yang tega memperkosa anak tiri yang masih di bawah umur hingga hamil 6 bulan. Tersangka diciduk polisi di tambal ban daerah Simpang Runtu, Kamis (15/3/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo, berdasarkan melaporkan dari ibu korban pada Kamis 15 Maret 2018 pukul 09.00 WIB atas tindak pidana Menyetubuhi Anak di bawah imur di Jalan Ahmad Yani RT 32 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Tersangka adalah ayah tiri korban bernama ENO Bin KASIYAN (46) pekerjaan supir, yang melaporkan ibu kandung korban, MS (40). Korban adalah SL (17)," ujar Tri kepada MNC Media, Sabtu (17/3/2018).

Kronologis kejadian, pada Minggu 11 Maret 2018 sekira pukul 08.30 WIB, korban kembali disetubuhi sang ayah tiri di rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani RT 32.

"Saat itu ibu korban tidak ada di rumah, dan saat itu tersangka langsung menyetubuhi korban dengan cara mengancam. Jika tidak menuruti birahi tersangka tidak mau membiayai sekolahnya lagi," papar Tri.

Sebelumnya, tersangka juga sudah sering menyerbuhi korban oleh sejak tahun 2015, saat korban duduk di kelas 2 (dua) SMP. “Pengakuan korban, sudah disetubuhi sebanyak 20 (dua puluh) kali bahkan lebih, sehingga korban mengalami kehamilan sekitar 6 bulan," pungkasnya.

Untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 (1) Atau Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1200 seconds (0.1#10.140)