Safari Jumat, Polisi Tegaskan Penyebar Hoax Bisa Didenda Rp1 Miliar

Jum'at, 16 Maret 2018 - 19:07 WIB
Safari Jumat, Polisi...
Safari Jumat, Polisi Tegaskan Penyebar Hoax Bisa Didenda Rp1 Miliar
A A A
DEMAK - Kepolisian terus melakukan sosialiasi tentang bahaya penyebaran hoax melalui media sosial karena berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, masyarakat diimbau tak mudah percaya informasi negatif yang berseliweran saat masa kampanye Pilgub Jateng 2018.

"Para kiai, ulama, dan masyarakat, kami imbau ikut membantu memelihara stabilitas keamanan nasional. Selama Pilgub Jateng 2018 berlangsung, jangan sampai dengan adanya isu maupun berita hoax," kata Wakapolres Demak Kompol Ibnu Bagus Santosa, saat Safari Salat Jumat di Masjid Baitullah, Desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jumat (16/3/2018).

Dia menambahkan, penyebar hoax dapat dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Polri mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan isu demikian tidak melakukan lagi. Peran seluruh masyarakat sangatlah penting dalam pengawasan penggunaan teknologi, khususnya media sosial. Saring dulu sebelum menyebar berita yang kita terima," ungkapnya.
(wib)
Berita Terkait
Pilgub Jateng, Bacagub...
Pilgub Jateng, Bacagub Eko Suwarni Minta Restu ke Ulama Kharismatik Solo Mbah Lepo
Kaesang Berpotensi Menang...
Kaesang Berpotensi Menang Pilkada Jateng, Ini Sejumlah Indikator Pendukung
Gus Yusuf PKB Anggap...
Gus Yusuf PKB Anggap Sudaryono Cocok Pimpin Jateng
Pilgub Jateng 2024,...
Pilgub Jateng 2024, PDIP Tetap Berkoalisi Meski Bisa Usung Cagub Sendiri
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Sudaryono dan Taj Yasin...
Sudaryono dan Taj Yasin Sepakat Maju Pilgub Jateng?
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
42 menit yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
1 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
1 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
1 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
2 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 20 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved