13 Napi di Kepri Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

Jum'at, 16 Maret 2018 - 15:59 WIB
13 Napi di Kepri Dapat Remisi Hari Raya Nyepi
13 Napi di Kepri Dapat Remisi Hari Raya Nyepi
A A A
TANJUNG PINANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepuluan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus kepada 13 orang narapidana (napi) yang beragama Hindu. Pemberian remisi ini kepada napi akan dilakasanakan di unit pelaksana teknis (UPT) masing-masing pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940 yang jatuh pada Sabtu (16/3/2018).

"Ada 13 orang napi dapat remisi Hari Raya Nyepi di UPT Kanwil Kemenkumham Kepri," kata Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan di Tanjungpinang, Jumat (16/3/2018).

Dia menuturkan, masing-masing napi yang mendapat remisi di UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak delapan orang, di Lapas Kelas IIA Batam sebanyak empat orang, dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun satu orang. Besaran remisi yang diterima napi mulai dari 15 hari, satu bulan, sampai dengan satu bulan 15 hari.

"Satu orang dapat 15 hari, sembilan orang dapat satu bulan, dan tiga orang dapat satu bulan 15 hari, sedangkan napi yang langsung bebas tidak ada. Remisi akan diserahkan pada pas Hari Raya Nyepi," kata dia.

Rinto menambahkan, untuk memperoleh remisi ini napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Selanjutnya, bagi napi yang belum menerima remisi agar terus berupaya menjalani proses hukum dengan baik.

"Remisi ini merupakan haknya mereka, bagi yang memenuhi syarat akan diberikan," jelasnya.

Dia berharap dengan diberikannya remisi ini ke depan napi yang menjalani proses hukum semakin baik. Kemudian, dengan diptongnya masa hukuman yang dijalani napi yang menerima supaya cepat menjalani hukumannya. Apabila sudah bebas nanti dapat diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan tindakan kriminal.

"Mudah-mudahan dengan diberikannya hak mereka (napi) semakin baik dan cepat menjalani proses hukumannya," tutup Rinto.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6981 seconds (0.1#10.140)