Bandara Kualanamu Terapkan Larangan Power Bank ke Kabin Pesawat
A
A
A
DELISERDANG - PT Angkasa Pura (AP) II Cabang Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) menerapkan aturan baru mengenai larangan membawa power bank ke kabin pesawat. Larangan ini dilakukan menyusul adanya Surat Edaran Menteri Perhubungan dan didasarkan pada ketentuan dari Internasional Air Transport Association (IATA).
Power bank yang dapat masuk ke kabin pesawat dibatasi harus dibawah 100 wh. Sementara untuk power bank yang melewati batas harus mendapat persetujuan maskapai yang bersangkutan.
Eksekutif General Manager Bandara Kualanamu Arif Darmawan mengatakan sesuai dengan aturan untuk power bank berdaya 100 wh ke atas akan ditahan oleh petugas keamanan Bandara Kualanamu. Power bank berdaya 100 wh ke atas itu tidak akan diperkenankan di bawa ke dalam kabin dan alat yang ditahan dapat diambil dalam jangka waktu maksimal 1 bulan pada penyimpanan khusus.
Sedangkan lebih dari batas pengambilan kembali, petugas tidak akan tanggung jawab. "Penerapan larangan ini sudah ditetapkan setelah surat edaran oleh Dirjen Perhubungan Udara diterima pengelola Bandara Kualanamu dan saat ini sudah mulai dilaksanakan penerapannya," kata Arif Darmawan, Jumat (16/3/2018).
Selain pemeriksaan manual secara ketat, pengelola Bandara Kualanamu melakukan sosialisasi larangan ini dengan menampilkan pada layar monitor yang dipasang sejumlah titik. Layar monitor ditempatkan di check in tiket, terminal kedatangan, monitor informasi, dan area security check point pemeriksaan calon penumpang.
Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank menyatukan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80/2017 tentang program keamanan penerbangan sipil nasional dan mengantisipasi kejadian kebakaran di dalam kabin pesawat seperti maskapai Southern Airlines di China pada Minggu, 25 Februari 2018 lalu. Peristiwa itu menyebabkan penundaan penerbangan (delay) selama tiga jam yang diakibatkan terbakarnya sebuah power bank milik salah seorang penumpang.
Power bank yang dapat masuk ke kabin pesawat dibatasi harus dibawah 100 wh. Sementara untuk power bank yang melewati batas harus mendapat persetujuan maskapai yang bersangkutan.
Eksekutif General Manager Bandara Kualanamu Arif Darmawan mengatakan sesuai dengan aturan untuk power bank berdaya 100 wh ke atas akan ditahan oleh petugas keamanan Bandara Kualanamu. Power bank berdaya 100 wh ke atas itu tidak akan diperkenankan di bawa ke dalam kabin dan alat yang ditahan dapat diambil dalam jangka waktu maksimal 1 bulan pada penyimpanan khusus.
Sedangkan lebih dari batas pengambilan kembali, petugas tidak akan tanggung jawab. "Penerapan larangan ini sudah ditetapkan setelah surat edaran oleh Dirjen Perhubungan Udara diterima pengelola Bandara Kualanamu dan saat ini sudah mulai dilaksanakan penerapannya," kata Arif Darmawan, Jumat (16/3/2018).
Selain pemeriksaan manual secara ketat, pengelola Bandara Kualanamu melakukan sosialisasi larangan ini dengan menampilkan pada layar monitor yang dipasang sejumlah titik. Layar monitor ditempatkan di check in tiket, terminal kedatangan, monitor informasi, dan area security check point pemeriksaan calon penumpang.
Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank menyatukan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80/2017 tentang program keamanan penerbangan sipil nasional dan mengantisipasi kejadian kebakaran di dalam kabin pesawat seperti maskapai Southern Airlines di China pada Minggu, 25 Februari 2018 lalu. Peristiwa itu menyebabkan penundaan penerbangan (delay) selama tiga jam yang diakibatkan terbakarnya sebuah power bank milik salah seorang penumpang.
(poe)