Diperkosa Ayah Tiri, Pelajar SD Depresi dan Terinfeksi Herpes

Kamis, 15 Maret 2018 - 16:04 WIB
Diperkosa Ayah Tiri,...
Diperkosa Ayah Tiri, Pelajar SD Depresi dan Terinfeksi Herpes
A A A
PRINGSEWU - Polsek Sukoharjo, Polres Tanggamus, Lampung menangkap Ms (25) tersangka yang tega memperkosa anak tirinya berinisial An (12) pelajar SD di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Ms ditangkap setelah petugas menerima laporan ibu korban Rabu siang 14 Maret 2018 kemarin.

Biadabnya dari penggalian informasi terhadap korban ternyata perbuatan bejat Ms yang berprofesi sebagai petani tersebut dilakukannya sejak Desember 2017 hingga Maret 2018 mengakibatkan korban mengalami penyakit herpes dan depresi.

Kondisi rumah pada saat ibunya tidak ada, korban digauli dan diancam agar tidak melaporkan kepada siapun. Sehingga saat inipun korban depresi dan takut jika melihat laki-laki.

Barang bukti diamankan dalam perkara tersebut berupa pakian yang digunakan tersangka dan korban, yang dikenakan pada saat kejadian.

Sementara ibu korban Nw (35) menuturkan pencabulan itu diketahui saat melihat anaknya berjalan agak sedikit berbeda seperti biasanya. Maka dia memeriksakan anaknya ke rumah sakit, lalu dokter menerangkan korban terinfeksi penyakit herfes akibat dari hubungan intim.

Kanit Reskrim Polsek Sukoharjo Bripka Ghofur mengatakan, Nw yang sehari-hari bekerja sebagai buruh hingga sore lalu berjualan di Pasar Pringsewu ini sangat merasa terpukul sekali setelah korban mengatakan bahwa ayah tirinya yang menggaulinya.

“Setelah dokter bilang gitu serasa mau pingsan mas apalagi setelah tahu pelakunya bapak tirinya. Saya terpukul sekali, serasa mau kiamat dunia ini. Dia bisa segitu teganya menghancurkan masa depan anak saya,” kata Nw kepada MNC Media, Kamis (15/3/2018).

Dia juga mengatakan, atas perbuatannya suami yang menikahinya 6 bulan lalu tersebut berharap polisi menindaknya sesuai hukum yang berlaku dan demi pemulihan anak keduanya itu akan bekerjasama dengan lembagaforum pemerhati anak di Kabupaten Pringsewu.

“Saya minta dia dihukum setinggi-tingginya karena merusak masa depan anak saya. Untuk pemulihan psikis anak saya kedepannya bersama P2TP2A dan LPA yang akan membantu. Semoga anak saya segera normal,” tandas ibu dua anak tersebut.

Kini akibat perbuatannya ayah tiri cabul tersebut dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara .
(sms)
Berita Terkait
Haus Seks! Herry Wirawan...
Haus Seks! Herry Wirawan Hanya Bilang Khilaf Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil
Bapak 2 Anak di Merangin...
Bapak 2 Anak di Merangin Tega Cabuli Keponakan Hingga Hamil
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan 29 Korban Pemerkosaan Oknum Guru di Bandung
3 Kali Cabuli Siswi...
3 Kali Cabuli Siswi SD, Komang Ditangkap Polresta Denpasar
4 Pemuda dan 1 Anak...
4 Pemuda dan 1 Anak Laki-laki Dibekuk Polisi Usai Memperkosa Anak Gadis di Tanggamus
Polres Pidie Tangkap...
Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
54 menit yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
1 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
1 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
2 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
3 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
4 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved